PT Anugerah Cipta Edukasi

Implementasi Harmonisasi Fikih Perbankan Syariah dengan Hukum Positif di Indonesia

Deskripsi

Aspek legal dan regulasi hukum positif menduduki posisi yang sangat urgent dalam penerapan akad-akad perjanjian perbankan dan keuangan syariah. Akad-akad syariah memiliki kekhasan tersendiri, dan mempunyai prinsip yang terkadang berbeda dengan hukum positif. Oleh karena itu terkadang terjadi kontradiktif antara keduanya, seperti jaminan dalam musyarakah mutanaqishah dan jaminan dalam IMBT, termasuk dalam penerapan restrukturisasi, pembiayaan take over & refinancing syariah. Sehubungan dengan itu, diperlukan upaya harmonisasi hukum ekonomi Islam ke dalam hukum positif.

Kepatuhan kepada regulasi dan Undang-Undang positif di Indonesia merupakan sebuah keniscayaan karena terkait dengan perundang-undangan yang berlaku yang harus dipatuhi (compliance). Kalau ketentuan hukum positif dilanggar dapat menimbulkan risiko yang besar bagi bank syariah dan LKS.

Dengan demikian, dapat pula dikatakan penerapan hukum ekonomi Islam di Indonesia, harus mengakomodasi hukum positif yang berlaku dan harus comply dengan hukum dan perundang-undangan tersebut. Dalam forum ini, akad-akad syariah tidak saja dipandang dari sisi KUH Perdata (BW) tetapi juga dari sisi peraturan dan perundang-undangan kekinian yang berlaku baik Undang-Undang jabatan notaris, Undang-Undang Hak Tanggungan, Undang-Undang Fiducia dan sejumlah Undang-Undang yang terkait, juga sejumlah peraturan hukum yang dikeluarkan oleh sejumlah kementrian seperti peraturan tentang jaminan hipotik.

Kajian ilmu hukum terhadap kontruksi produk pembiayaan perbankan syariah dan akad-akad syariah yang digunakan harus juga ditinjau dari sisi manajemen risiko hukum dan bisnis. Kajian tentang manajemen risiko hukum merupakan ilmu yang sangat penting dipahami oleh praktisi legal perbankan syariah termasuk Dewan Pengawas Syariah. Strategi mitigasi risiko dari perspektif hukum positif juga perlu diakomodasi hukum perbankan syariah. Para ahli hukum Islam termasuk DPS dan divisi legal harus mengetahui strategi mitigasi risiko tersebut. Selain itu, pendekatan ilmu filsafat hukum juga menjadi suatu keharusan untuk dipahami oleh para ahli hukum Islam, hakim, Dewan Pengawas Syariah dan divisi legal sehingga kontruksi hukum syariah yang diterapkan oleh Bank Syariah menghasilkan hukum yang bermuatan keadilan, kemaslahatan, keringanan (takhfif) dan kepastian hukum yang menjadi inti dari tujuan hukum dan maqashid syariah.

Sehubungan dengan itu Iqtishad Consulting sebagai Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan dan Keuangan Syariah akan menggelar Training dan Workshop Harmonisasi Hukum Perbankan Syariah yang syarat dengan hukum Fikih dengan Hukum Positif di Indonesia. Materi yang dibahas dalam forum ini antara lain bagaimana mengharmonisasi fikih muamalah perbankan syariah yang tertuang dalam fatwa-fatwa dengan hukum positif di Indonesia. Materi berikutnya adalah harmonisasi Fikih Perbankan tentang konversi akad pada restrukturisasi pembiayaan ke hukum positif. Ilmu ini sangat penting diketahui para ahli hukum Islam.

Pendekatan filsafat keadilan hukum tentang pemasangan jaminan pada konversi akad perlu di sini, selain itu yang sangat menarik adalah kajian hukum tentang roya pasang konversi tersebut bagaimana solusi hukum positif agar praktek konversi tersebut tidak roya pasang sehingga tercipta keadilan dan keringanan. Kajian yang juga wajib diketahui para ahli hukum Islam adalah anatomi akta perjanjian perbankan syariah berdasarkan Undang-Undang khususnya Undang-Undang Jabatan Notaris yang mengatur tentang sistematika isi perjanjian, seperti anatomi akta perjanjian Musyarakah Mutanaqishah, anatomi akta perjanjian Murabahah.

Topik lain yang sangat penting adalah bagaimana mengharmonisasi akad-akad pembiayaan take over sehingga tidak diterapkannya roya pasang jaminan pada pembiayaan take over syariah tersebut dan refinancing syariah. Selanjutnya forum ini membahas bagaimana harmonisasi hukum Islam tentang pembiayaan indent dengan akad MMQ dan Ijarah Mausufhah fiz Zimma yang menggunakan mitigasi risiko hukum dan bisnis dengan BPG, Ikatan Kuasa.

Materi Pokok

  • Harmonisasi terkait pengikatan Jaminan dalam perjanjian Musyarakah Mutatanaqishah.
  • Harmonisasi akad syariah dengan hukum positif terkait pengikatan Jaminan dalam perjanjian IMBT & IMFZ
  • Harmonisasi akad Restrukturisasi Syariah, terkait konversi akad dan pengikatan jaminan, & perspektif filsafat hukum serta landasan hukum perundang-undangan tentang jaminan tanpa roya pasang pada konversi akad
  • Harmonisasi dalam pembiayaan take over, dan pengalihan hutang, terkait dengan roya pasang, dasar hukum Undang-Undang mengapa bisa tanpa roya pasang jaminan dalam take over.
  • Harmonisasi akad syariah dengan hukum positif dalam refinancing syariah (top up) terkait dengan bentuk-bentuk akad dan jaminan yang tidak roya pasang
  • Harmonisasi sistematika akad syariah dengan hukum positif tentang anatomi akta dengan cara mempedomani anatomi Akta Perjanjian Syariah menurut Undang-Undang Jabatan Notaris
  • Resiko pelanggaran UU Jabatan Notaris dalam sistematika akad perbankan syariah
  • Anatomi Akta Musyarakah Mutanaqishah menurut Undang-Undang.
  • Penempatan Basmalah dan Irah-Irah dalam akta perbankan syariah menurut UU
  • Penerapan hukum positif dalam mitigasi risiko pembiayaan indent property yang menggunakan MMQ dan IMBT
    • Buy Back Guarantee
    • Cessi
    • Ikatan Kuasa
    • Subrogasi
  • Harmonisasi hukum Islam dan hukum positif tentang Jaminan Fiducia secara syariah
  • Harmonisasi dalam masalah jaminan APHT yang sesuai syariah kaitannya dengan PERKABAN
  • Harmonisasi dalam SKMHT Syariah
  • Harmonisasi Wa’ad dalam perspektif KUH Perdata dan implementasinya dalam perjanjian & jaminan serta landasan UU HT
  • Harmonisasi dalam konteks risiko hukum dan mitigasi risiko pembiayaan dari akad-akad perjanjian syariah, baik Musyarakah, IMBT maupun Murabahah

Metode

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case Study
  • Post-test

Fasilitas Training

  • Training Amenities
  • Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen, dll)
  • Certificate
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch
Running minimal dengan – peserta yang mendaftar.

Bagikan Post:

Form Registrasi

Hubungi kami untuk informasi lebih cepat +6282 3246-8555.