Fungsi kepatuhan adalah serangkaian tindakan atau langkah-langkah yang bersifat
preventif (ex-ante) untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur,
serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank telah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa
Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk prinsip syariah bagi bank
umum syariah dan unit usaha syariah, serta memastikan kepatuhan bank terhadap komitmen
yang dibuat oleh bank kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau otoritas pengawas lain yang
berwenang.
TUJUAN
- Memastikan kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta kegiatan usaha yang
dilakukan Bank telah sesuai dengan ketentuan OJK dan peraturan perundang-undangan. - Melakukan monitoring pelaksanaan sistem dan prosedur sesuai prinsip kepatuhan.
- Memastikan kepatuhan bank terhadap komitmen yang dibuat oleh Bank kepada OJK
dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang.
MATERI POKOK
- Kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan Bank,
telah sesuai dengan ketentuan OJK & peraturan perundang-undangan termasuk prinsip
syariah (bagi BUS & UUS). - Fungsi kepatuhan merupakan bagian dari pelaksanaan pembuatan sistem dan
prosedur di bank. - Pelaksanaan fungsi kepatuhan menekankan pada peran aktif dari seluruh elemen
organisasi kepatuhan. - Menekankan pada terwujudnya budaya kepatuhan dalam rangka mengelola risiko
kepatuhan. - Analisa sistem dan prosedur ketentuan bank sesuai dengan peraturan dan ketentuan
yang berlaku. - Fungsi sistem dan prosedur bagian dari monitoring pelaksanaan aktivitas bank.



