Pelatihan Fungsi Kepatuhan dalam Perbankan
Fungsi kepatuhan adalah serangkaian tindakan atau langkah-langkah yang bersifat preventif (ex-ante) untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank telah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk prinsip syariah bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah. Fungsi ini juga memastikan kepatuhan bank terhadap komitmen yang dibuat oleh bank kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang.
Tujuan
- Memastikan kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan Bank telah sesuai dengan ketentuan OJK & peraturan perundang-undangan
- Melakukan monitoring pelaksanaan sistem dan prosedur sesuai prinsip kepatuhan
- Memastikan kepatuhan bank terhadap komitmen yang dibuat oleh Bank kepada OJK dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang
Materi Pokok
- Kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan Bank telah sesuai dengan ketentuan OJK & peraturan perundang-undangan termasuk prinsip syariah (bagi BUS & UUS)
- Fungsi kepatuhan sebagai bagian dari pelaksanaan pembuatan sistem dan prosedur di bank
- Pelaksanaan fungsi kepatuhan menekankan pada peran aktif dari seluruh elemen organisasi kepatuhan
- Pembentukan budaya kepatuhan dalam rangka mengelola risiko kepatuhan
- Analisa sistem dan prosedur ketentuan bank sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku
- Fungsi sistem dan prosedur sebagai bagian dari monitoring pelaksanaan aktivitas bank



