PT Anugerah Cipta Edukasi

Hukum Pidana di Era Digital: Penipuan Online, Pembobolan Rekening, dan Data Breach

Deskripsi

Transformasi digital di sektor keuangan dan perbankan telah membawa kemudahan sekaligus tantangan baru, terutama meningkatnya tindak pidana berbasis teknologi (cyber crime) seperti penipuan online, pembobolan rekening, dan kebocoran data pribadi (data breach). Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai aspek hukum pidana dalam dunia digital, meliputi bentuk kejahatan siber, kerangka hukum yang mengatur, hingga mekanisme penegakan hukum terhadap pelaku. Peserta akan diajak memahami bagaimana sistem hukum nasional, termasuk UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, dan KUHP, mengatur perlindungan bagi individu maupun lembaga.

Selain aspek normatif, pelatihan ini menekankan pendekatan praktis dan analitis melalui studi kasus aktual terkait penipuan digital dan pembobolan rekening yang menimpa sektor perbankan dan korporasi. Peserta akan mempelajari langkah-langkah pencegahan, penanganan hukum, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dan regulator (OJK, BI, Kominfo) agar institusi mampu meminimalisir risiko hukum, menjaga kepercayaan publik, serta meningkatkan keamanan sistem digitalnya.

Tujuan

  • Memahami konsep dan jenis tindak pidana digital dalam konteks hukum pidana Indonesia.
  • Mengetahui dasar hukum yang mengatur kejahatan siber, penipuan online, dan kebocoran data pribadi.
  • Mengidentifikasi modus kejahatan digital di sektor keuangan dan perbankan.
  • Meningkatkan kemampuan dalam melakukan mitigasi risiko hukum dan langkah preventif terhadap cyber crime.
  • Memperkuat koordinasi antarbagian hukum, kepatuhan, TI, dan keamanan siber dalam penanganan tindak pidana digital.

Materi Pokok

  • Pengantar Hukum Pidana di Era Digital: definisi, karakteristik, dan pergeseran paradigma hukum pidana modern
  • Regulasi dan Dasar Hukum: UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, KUHP, dan ketentuan OJK/BI terkait keamanan data dan transaksi elektronik
  • Jenis-Jenis Kejahatan Digital: penipuan online, phishing, pembobolan rekening, skimming, malware attack, dan data breach
  • Analisis Hukum dan Pertanggungjawaban Pidana: individu, korporasi, dan pihak ketiga penyedia layanan digital
  • Mekanisme Penanganan Kasus: pelaporan, investigasi digital forensik, dan koordinasi dengan aparat hukum
  • Strategi Pencegahan dan Mitigasi: kebijakan keamanan data, kontrol internal, dan edukasi nasabah/pengguna
  • Studi Kasus dan Diskusi Interaktif: kasus pembobolan rekening dan kebocoran data di sektor perbankan Indonesia

Metode

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case Study
  • Post-test

Fasilitas Training

  • Training Amenities
  • Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen, dll)
  • Certificate
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch
Running minimal dengan – peserta yang mendaftar.

Bagikan Post:

Form Registrasi

Hubungi kami untuk informasi lebih cepat +6282 3246-8555.