Menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pihak manajemen sangat penting untuk memastikan kelancaran operasional. Salah satu aspek kunci dalam hubungan ini adalah pembuatan dokumen legal yang sesuai dengan kaedah hukum dan peraturan yang berlaku. Ketidaksesuaian dalam penerapan hukum serta ketidakpatuhan terhadap regulasi dapat mengakibatkan masalah yang mengganggu operasional, finansial, maupun legal perusahaan.
Dalam hal terjadi perselisihan antara pekerja dan pengusaha/manajemen, kedua belah pihak akan merujuk pada dokumen-dokumen legal yang telah disepakati bersama, seperti kontrak kerja atau kesepakatan lainnya. Oleh karena itu, penting untuk menyusun dokumen seperti Pedoman Tata Kerja, Kontrak Kerja, dan dokumen legal pendukung lainnya dengan benar agar dapat mencegah persengketaan yang berpotensi berakhir di pengadilan.