Globalisasi sektor keuangan telah membuka peluang luas bagi bank untuk terlibat dalam berbagai transaksi lintas batas, mulai dari pembiayaan perdagangan internasional, sindikasi kredit internasional, penggunaan instrumen derivatif lintas negara, hingga investasi di luar negeri. Namun, keterlibatan dalam transaksi internasional tersebut juga membawa konsekuensi hukum yang kompleks, termasuk yurisdiksi hukum yang berbeda, risiko kepatuhan terhadap standar global, serta kewajiban pelaporan lintas negara.
Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada para praktisi hukum, kepatuhan, dan manajemen risiko di perbankan mengenai aspek hukum yang mengatur transaksi internasional serta bagaimana bank harus menyusun struktur transaksi dan dokumen hukum yang memadai, selaras dengan standar hukum internasional dan peraturan lokal yang berlaku.
Pelatihan ini juga membahas pengaruh konvensi internasional, praktik terbaik dalam dokumentasi transaksi lintas negara, serta tantangan hukum yang sering dihadapi dalam pelaksanaan perjanjian internasional, termasuk klausul arbitrase, choice of law, enforceability of judgment, dan ketentuan AML/CFT internasional. Melalui studi kasus dan simulasi, peserta akan dibekali kemampuan untuk mengidentifikasi risiko hukum utama serta menyusun mitigasi yang tepat dalam transaksi perbankan internasional.
TUJUAN
- Memahami prinsip dasar hukum perbankan internasional dan regulasi lintas negara.
- Mengidentifikasi risiko hukum dalam transaksi perbankan lintas batas (cross-border).
- Menyusun dan mereview dokumen hukum transaksi internasional dengan prinsip kehati-hatian.
- Menjelaskan pengaruh yurisdiksi asing terhadap perjanjian perbankan internasional.
- Merancang strategi mitigasi risiko hukum dan kepatuhan dalam transaksi lintas negara.
MATERI POKOK
Hari 1 – Dasar Hukum Perbankan Internasional dan Risiko Transaksi Cross-Border
- Kerangka Hukum Perbankan Internasional
- Prinsip dan sumber hukum internasional yang relevan bagi bank
- Peran lembaga internasional: BIS, FATF, IMF, dan WTO
- Pengaruh konvensi internasional dalam aktivitas perbankan
- Jenis Transaksi Cross-Border dalam Perbankan
- Pembiayaan perdagangan internasional (L/C, SKBDN, trade finance)
- Sindikasi kredit internasional dan cross-border lending
- Investasi asing dan akuisisi entitas luar negeri
- Yurisdiksi, Pilihan Hukum, dan Arbitrase Internasional
- Klausul choice of law dan forum penyelesaian sengketa
- Enforcement of foreign judgment and award
- Peran arbitrase internasional (ICC, SIAC, LCIA)
- Risiko Hukum dan Kepatuhan dalam Transaksi Internasional
- Risiko legal, regulasi, reputasi, dan operasional
- Perbedaan standar hukum antarnegara dan dampaknya
- Regulasi AML/CFT internasional dalam transaksi cross-border
Hari 2 – Dokumen Hukum, Studi Kasus, dan Strategi Mitigasi Risiko
- Dokumentasi Transaksi Perbankan Internasional
- Struktur dokumen kredit internasional dan agunan lintas batas
- Master agreement internasional (ISDA, LMA, ICC Model Contracts)
- Klausul penting: pajak, kepatuhan, dan indemnity
- Kepatuhan terhadap Regulasi Cross-Border
- Cross-border reporting (FATCA, CRS, dan sejenisnya)
- Pelaporan kepada regulator lokal dan asing
- Regulasi data transfer dan kerahasiaan informasi lintas negara
- Studi Kasus Transaksi Internasional di Perbankan
- Analisis sengketa perbankan internasional
- Review dokumen sindikasi kredit internasional
- Strategi mitigasi risiko hukum dalam joint financing dan trade finance
- Simulasi Penyusunan Strategi Hukum Cross-Border
- Penyusunan legal opinion transaksi lintas negara
- Penilaian risiko dan solusi hukum
- Diskusi peran divisi hukum dalam perbankan global



