Pelatihan Aspek Hukum Kredit Macet dan Kepailitan Badan Usaha merupakan program pembelajaran yang dirancang untuk membekali praktisi bisnis, perbankan, dan konsultan hukum dengan pemahaman komprehensif mengenai ketentuan hukum terkait kredit bermasalah, restrukturisasi utang, serta mekanisme kepailitan. Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kemampuan peserta dalam menyusun strategi penyelesaian kredit macet secara profesional, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Program ini berbasis keilmuan Hukum Bisnis dan Hukum Kepailitan sebagai bagian dari disiplin Hukum Perdata.
Pelatihan Hukum Kredit Macet dan Kepailitan Badan Usaha dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada pelaku usaha, profesional perbankan, dan praktisi hukum mengenai ketentuan hukum yang berlaku dalam penanganan kredit bermasalah serta mekanisme kepailitan badan usaha di Indonesia. Pelatihan ini membahas berbagai aspek hukum perdata dalam hubungan kreditur–debitur, mulai dari tata cara penagihan, restrukturisasi utang, permohonan PKPU, hingga proses kepailitan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, peserta akan dibekali strategi praktis serta langkah hukum yang efektif dalam menghadapi permasalahan kredit macet guna melindungi kepentingan usaha dan meminimalkan risiko kerugian perusahaan. Pelatihan ini diperuntukkan bagi para profesional yang terlibat langsung dalam pengelolaan risiko keuangan dan penyelesaian kredit bermasalah di lingkungan perusahaan maupun lembaga keuangan, termasuk manajer dan staf divisi kredit perbankan, tim legal perusahaan, praktisi hukum bisnis, konsultan hukum, manajemen perusahaan pembiayaan, kurator dan pengurus PKPU, serta pemilik atau pengelola badan usaha.
TUJUAN
- Memberikan pemahaman komprehensif mengenai ketentuan hukum yang mengatur kredit macet dan kepailitan badan usaha di Indonesia.
- Membekali peserta dengan kemampuan menganalisis perjanjian kredit dan potensi risiko hukum yang dapat timbul dalam hubungan kreditur-debitur.
- Mengembangkan keterampilan peserta dalam menyusun strategi penyelesaian kredit bermasalah, baik melalui upaya restrukturisasi maupun proses hukum.
- Memberikan pemahaman tentang mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan, termasuk hak, kewajiban, serta posisi hukum para pihak terkait.
- Meningkatkan kesiapan perusahaan dan lembaga keuangan dalam menghadapi potensi sengketa kredit macet secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
MATERI POKOK
- Konsep Dasar Kredit dan Perjanjian Pembiayaan
- Definisi kredit dalam perspektif hukum perdata dan hukum perbankan
- Unsur-unsur penting dalam perjanjian kredit
- Jenis-jenis perjanjian kredit dan jaminan
- Risiko Hukum dalam Perjanjian Kredit
- Penyebab terjadinya kredit macet
- Wanprestasi debitur dan akibat hukumnya
- Strategi mitigasi risiko kredit dari sisi legal
- Penanganan dan Penyelesaian Kredit Macet
- Prosedur penagihan piutang dan pemberian somasi
- Alternatif penyelesaian sengketa kredit (negosiasi, restrukturisasi, eksekusi jaminan)
- Peran mediator dan konsultan hukum dalam kredit bermasalah
- Ketentuan Hukum Kepailitan Badan Usaha
- Definisi dan dasar hukum kepailitan di Indonesia
- Subjek hukum yang dapat dipailitkan
- Mekanisme permohonan kepailitan di Pengadilan Niaga
- Proses kurasi dan pemberesan harta pailit
- Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
- Pengertian dan tujuan PKPU
- Proses permohonan PKPU di pengadilan
- Perbedaan prosedur PKPU dengan kepailitan
- Posisi hukum debitur, kreditur, dan pengurus PKPU
- Hak dan Kewajiban Kreditur serta Debitur dalam Proses Kepailitan
- Pengurutan hak tagih (preferen, separatis, konkuren)
- Penyelesaian utang piutang pasca kepailitan
- Tanggung jawab hukum badan usaha dan pengurus
- Studi Kasus Kredit Macet dan Kepailitan Badan Usaha
- Analisis kasus nyata
- Strategi hukum dalam penanganan kasus kredit bermasalah
- Diskusi dan simulasi proses PKPU/kepailitan



