Pelatihan ini dirancang untuk memperkuat pemahaman praktis dan yuridis bagi
para profesional perbankan terutama dari divisi hukum, kredit, remedial, dan
manajemen risiko terkait penyelesaian kredit bermasalah melalui mekanisme hukum
kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dan restrukturisasi kredit.
Dalam praktiknya, bank sebagai kreditur dituntut untuk memahami posisi hukumnya
secara strategis dalam proses penyelesaian kredit bermasalah agar dapat melindungi hak
tagihnya, menjaga nilai agunan, serta mencegah kerugian reputasi maupun keuangan.
Pelatihan ini membahas secara menyeluruh kerangka hukum kepailitan dan PKPU sesuai
UU No. 37 Tahun 2004, peran bank sebagai kreditur separatis, tahapan proses di
Pengadilan Niaga, hingga strategi pengelolaan risiko hukum selama berlangsungnya
proses penyelesaian utang piutang melalui jalur litigasi.
Selain membahas aspek litigasi, pelatihan ini juga menitikberatkan pada
pentingnya restrukturisasi kredit sebagai upaya penyelamatan kredit secara preventif
dan non-litigasi. Dalam konteks ini, peserta akan diperkenalkan pada pendekatan hukum
dalam merancang perjanjian restrukturisasi yang sah, aman, dan sesuai dengan regulasi
OJK, termasuk prinsip kehati-hatian (prudential banking principle). Melalui kombinasi
penjelasan teoritis, diskusi studi kasus, dan latihan penyusunan strategi, pelatihan ini
mendorong peserta untuk tidak hanya memahami norma dan prosedur hukum yang
berlaku, tetapi juga mengembangkan keterampilan dalam menavigasi kompleksitas
hubungan hukum antara bank, debitur, dan stakeholder lain, termasuk kurator, pengurus
PKPU, maupun pengadilan.
Tujuan
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat:
- Memahami ketentuan hukum mengenai kepailitan, PKPU, dan restrukturisasi
kredit dalam praktik perbankan. - Menganalisis posisi dan strategi bank sebagai kreditur dalam proses hukum.
- Mengidentifikasi risiko hukum yang dapat timbul dari proses penyelesaian kredit
bermasalah. - Menyusun perjanjian restrukturisasi kredit yang sesuai regulasi dan mengikat
secara hukum. - Meningkatkan kemampuan koordinasi lintas divisi dalam pengelolaan kredit
bermasalah dari aspek hukum.
Materi Pokok
Hari 1: Aspek Hukum Kepailitan dan PKPU
- Kerangka Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia
- UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU
- Perbedaan mendasar antara pailit dan PKPU
- Prosedur dan tahapan hukum di Pengadilan Niaga
- Peran dan Kedudukan Bank sebagai Kreditur
- Kreditur separatis, konkuren, dan preferen
- Hak eksekusi atas agunan dalam proses pailit/PKPU
- Pembuktian piutang dan hak voting dalam PKPU
- Strategi Litigasi Bank dalam Proses Kepailitan dan PKPU
- Respon hukum terhadap permohonan pailit dari debitur/pihak ketiga
- Penyusunan bukti hukum dan pertimbangan strategis
- Upaya hukum: kasasi, peninjauan kembali, dan negosiasi pengurus/kurator
- Studi Kasus: Kepailitan dan PKPU yang Melibatkan Lembaga Keuangan
- Analisis putusan pengadilan dan peran bank dalam proses tersebut
- Evaluasi kelemahan prosedural dan risiko yang muncul
Hari 2: Restrukturisasi Kredit dan Strategi Pencegahan Sengketa
- Landasan Hukum dan Regulasi Restrukturisasi Kredit
- Ketentuan OJK terkait restrukturisasi kredit bermasalah (POJK/SEOJK)
- Prinsip kehati-hatian dan penilaian kelayakan debitur
- Restrukturisasi kredit dalam konteks force majeure atau krisis ekonomi
- Teknik dan Strategi Restrukturisasi Kredit
- Jenis restrukturisasi: rescheduling, reconditioning, restructuring
- Penyesuaian syarat kredit dan dampaknya terhadap agunan
- Peran legal opinion dan dokumen hukum pendukung
- Aspek Hukum Perjanjian Restrukturisasi
- Klausul penting: wanprestasi, jaminan ulang, cross-default
- Risiko hukum dalam perpanjangan atau perubahan perjanjian kredit
- Pengamanan hak bank atas agunan dan perlindungan hukum lainnya
- Simulasi: Penyusunan Strategi dan Dokumen Restrukturisasi
- Latihan merancang skema restrukturisasi berbasis kasus nyata
- Penyusunan addendum perjanjian kredit dan dokumen pendukung
- Presentasi dan analisis strategi mitigasi risiko hukum



