Lahirnya Undang-Undang No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT) telah
disambut dengan antusias dan penuh kelegaan oleh para pihak, terutama oleh pihak
perbankkan dan dunia usaha, karena UUHT ini diharapkan akan dapat meniadakan banyak
ketidakpastian yang selama ini terdapat pada Hipotik. Meskipun demikian banyak kalangan
perbankan dan dunia usaha masih banyak yang belum mengetahui secara komprehensif dan
mendalam mengenai ketentuan ini berikut problematikanya dalam praktek.
Tujuan
- Peserta memahami metode Balanced Scorecard dan berbagai perspective dalam Balanced Scorecard
- Peserta dapat mengetahui dan memahami pengukuran kinerja menggunakan Balanced Scorecard
- Peserta dapat menyusun dan mengaplikasikan pengukuran Kinerja (KPI) Perusahaan, Departemen, dan Personal/Individual berdasarkan metode BSC Memahami secara komprehensif tentang Lembaga Jaminan Hak Tanggungan pada umumnya.
- Memahami asas-asas hak tanggungan yang dikenal dalam UUHT.
- Memahami posisi hak tanggungan dalam perjanjian utang-piutang atau perjanjian kredit berikut permasalahannya dalam Praktek.
Materi Pokok
- Pengertian tentang Lembaga Jaminan Hak Tanggungan pada Umumnya.
- Asas-asas Hak tanggungan yang ada dalam UUHT.
- Posisi hak tanggungan dalam perjanjian Utang-piutang dan Perjanjian Kredit.
- Subyek dan Obyek-obyek Hak Tanggungan dan Problematikannya.
- Janji-janji dalam Hak Tanggungan.
- Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) berikut syarat sahnya dan problematika dalam praktek.
- Pendaftaran, Pemberian, Peringkat, Pencoretan dan beralihnya serta terhapusnya Hak Tanggungan.
- Kedudukan pemegang Hak Tanggungan terhadap kepailitan.
- Eksekusi Hak Tanggungan dan Penjualan Hak Tanggungan di bawah tangan.



