Perbankan syariah memasuki fase baru di mana tuntutan bisnis tidak hanya mengedepankan
profitability dan sharia compliance, tetapi juga sustainability dan dampak lingkungan. Global
financial trend seperti green financing, ESG principles, climate-risk management, hingga
kebijakan pembiayaan berkelanjutan OJK dan BI mendorong bank syariah untuk
mengintegrasikan aspek lingkungan dalam decision making pembiayaan.
Pelatihan Green Islamic Finance ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam
mengenai bagaimana prinsip keuangan syariah dapat diterapkan dalam pembiayaan hijau
(green financing). Peserta akan mempelajari fondasi fikih muamalah sebagai basis produk
pembiayaan hijau, memahami taksonomi ekonomi berkelanjutan, serta mempraktikkan
penyusunan struktur pembiayaan hijau berbasis akad syariah seperti musyarakah,
mudharabah, murabahah, dan ijarah/IMBT.
Pelatihan ini tidak sekadar teoritis — peserta akan difokuskan pada simulasi penyusunan
skema pembiayaan hijau, risk exposure identification, analisa kelayakan sosial-lingkungan,
penyusunan term sheet hingga stress testing risiko hijau. Kegiatan ini juga membahas
mekanisme pengukuran dampak, ESG scoring, dan green asset verification, sehingga bank
mampu menilai apakah pembiayaan yang diberikan benar-benar memenuhi prinsip
keberlanjutan dan tetap sharia compliant.
Program ini sangat relevan bagi perbankan syariah yang ingin mengembangkan produk green
financing, mengurangi eksposur risiko lingkungan, serta meningkatkan daya saing melalui
model bisnis berkelanjutan. Pada akhir pelatihan, peserta akan menghasilkan draf model
pembiayaan hijau syariah dan policy framework sustainability financing yang bisa langsung
diimplementasikan.
TUJUAN
- Memahami konsep Green Finance dalam perspektif syariah dan ESG.
- Mengidentifikasi sektor hijau sesuai Taxonomy Hijau OJK dan SDGs.
- Mendesain struktur pembiayaan hijau menggunakan akad syariah.
- Melakukan analisis risiko lingkungan (Environmental & Climate Risk).
- Menyusun portofolio pembiayaan hijau berbasis sustainable finance governance.
- Menyusun SOP, kebijakan, dan skema penyaluran pembiayaan hijau syariah.
MATERI POKOK
- Prinsip Keuangan Syariah & Sustainability Finance
- Prinsip dasar muamalah terkait pembiayaan
- Larangan riba, gharar, maysir dalam konteks green economy
- Filosofi maslahah, istihsan, maqashid al-syariah → fondasi keberlanjutan
- Integrasi ESG–Syariah untuk pembiayaan green project
- Output: Mindset integrasi syariah + green finance terbentuk.
- Regulator & Policy Framework
- POJK Keuangan Berkelanjutan 51/2017
- Taksonomi Hijau OJK → sektor hijau yang dapat dibiayai
- Ketentuan BI terkait pembiayaan ramah lingkungan
- Fatwa DSN-MUI tentang akad investasi & pembiayaan
- Kesesuaian governance dengan DPS
- Kategori proyek yang dapat dibiayai
- Energi terbarukan (solar panel, hydro, geothermal)
- Pertanian, peternakan dan perikanan berkelanjutan
- Green building & eco-housing
- Transportasi rendah emisi
- Infrastruktur air & waste management
- Circular economy & green manufacturing
- Desain Struktur Pembiayaan Hijau Syariah
- Penyusunan pembiayaan hijau berbasis akad: Musyarakah, Mudharabah, Murabahah, Ijarah/IMBT, Wakalah bil ujrah
- Pembiayaan hijau retail vs korporasi
- Penetapan ujrah, margin, nisbah bagi hasil
- Penyusunan term sheet & flow transaksi
- Environmental & Climate Risk in Islamic Banking
- Risiko fisik & transisi (climate-related risk)
- Green credit scoring & LST (Lingkungan, Sosial, Tata Kelola)
- Early warning indicator pembiayaan hijau
- Stress testing risiko lingkungan
- Green Portfolio Management
- Penentuan limit pembiayaan dan risk appetite hijau
- Monitoring keberlanjutan portofolio hijau
- Impact measurement (carbon reduction, SDG contribution)
- Laporan keberlanjutan bank (Sustainability Report)



