PT Anugerah Cipta Edukasi

Fungsi Kepatuhan pada Tindakan Cyberlaw dalam Penyelenggaraan Jasa Perbankan

Deskripsi

Pelatihan Cyberlaw dalam Penyelenggaraan Jasa Perbankan

Latar Belakang

Industri perbankan adalah sektor yang paling cepat merespon perkembangan teknologi informasi.
Layanan internet banking, mobile banking, dan electronic money adalah contoh nyata digitalisasi
perbankan. Namun, pemanfaatan teknologi ini juga memunculkan tantangan hukum yang disebut
cyberlaw.

Cyberlaw hadir untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum, baik bagi bank maupun nasabah.
Di Indonesia, dasar hukum utamanya adalah UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
serta regulasi khusus seperti PBI No. 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik.

Tujuan Pelatihan

  • Memahami dasar-dasar cyberlaw dalam sistem hukum Indonesia
  • Mengidentifikasi isu hukum terkait teknologi informasi perbankan
  • Menerapkan teknik & strategi hukum dalam internet banking dan e-money
  • Memberikan perlindungan hukum kepada nasabah dan bank

Materi Pokok

  1. Pengenalan cyberlaw dalam sistem hukum Indonesia
  2. Isu-isu hukum pemanfaatan teknologi informasi dalam perbankan
  3. Cyberlaw dalam layanan jasa perbankan di Indonesia
  4. Teknik dan strategi penyusunan kontrak internet banking
  5. Perlindungan konsumen dalam layanan internet banking
  6. Perlindungan hak kekayaan intelektual
  7. Pembatasan tanggung jawab dalam layanan digital perbankan
  8. Penyelesaian sengketa bisnis internet banking
  9. Computer forensic dalam penguatan aspek hukum digital
  10. Studi kasus dan diskusi

Metode

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case Study
  • Post-test

Fasilitas Training

  • Training Amenities
  • Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen, dll)
  • Certificate
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch
Running minimal dengan – peserta yang mendaftar.

Bagikan Post:

Form Registrasi

Hubungi kami untuk informasi lebih cepat +6282 3246-8555.