Pelatihan Cyberlaw dalam Penyelenggaraan Jasa Perbankan
Latar Belakang
Industri perbankan adalah sektor yang paling cepat merespon perkembangan teknologi informasi.
Layanan internet banking, mobile banking, dan electronic money adalah contoh nyata digitalisasi
perbankan. Namun, pemanfaatan teknologi ini juga memunculkan tantangan hukum yang disebut
cyberlaw.
Cyberlaw hadir untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum, baik bagi bank maupun nasabah.
Di Indonesia, dasar hukum utamanya adalah UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
serta regulasi khusus seperti PBI No. 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik.
Tujuan Pelatihan
- Memahami dasar-dasar cyberlaw dalam sistem hukum Indonesia
- Mengidentifikasi isu hukum terkait teknologi informasi perbankan
- Menerapkan teknik & strategi hukum dalam internet banking dan e-money
- Memberikan perlindungan hukum kepada nasabah dan bank
Materi Pokok
- Pengenalan cyberlaw dalam sistem hukum Indonesia
- Isu-isu hukum pemanfaatan teknologi informasi dalam perbankan
- Cyberlaw dalam layanan jasa perbankan di Indonesia
- Teknik dan strategi penyusunan kontrak internet banking
- Perlindungan konsumen dalam layanan internet banking
- Perlindungan hak kekayaan intelektual
- Pembatasan tanggung jawab dalam layanan digital perbankan
- Penyelesaian sengketa bisnis internet banking
- Computer forensic dalam penguatan aspek hukum digital
- Studi kasus dan diskusi



