Fraud yang terjadi dalam satu dekade terakhir ini berkembang sangat cepat. Meningkatnya tindak kejahatan perbankan yang mana demikian pula dengan makin banyaknya ragam jenisnya. Semua Lembaga Keuangan Perbankan dan Lembaga Keuangan Non Bank termasuk juga Perusahaan yang bergerak di bidang infrastruktur yang berkaitan dengan bank, tidak hanya harus membuat Tim Anti Fraud, akan tetapi haruslah menyusun suatu sistem yang dapat mengendalikan serta mengurangi kejadian fraud tersebut secara signifikan sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh OJK selaku Regulator.
Para pelaku fraud saat ini mempelajari dan mengambil setiap kesempatan dalam ketidaksempurnaan suatu sistem yang ada sehingga pihak Manajemen haruslah melihat, mengerti dan menyingkapi kondisi tersebut apabila tidak ingin mengalami keugian yang signifikan baik secara materiil maupun reputasi. Oleh karenanya OJK selaku Regulator melihat perlunya penyempurnaan strategi anti fraud dalam industri perbankan dan terkait dengan lembaga keuangan, hal ini dilihat sangat diperlukan karena makin maraknya pelaku fraudster melakukan fraud dan sejalan dengan berkembangnya teknologi yang makin canggih sehingga dikuatirkan kerusakan baik material ataupun non material oleh pelaku fraud ini akan sangatlah massif.
Tujuan
- Meningkatkan pengetahuan peserta mengenai prinsip-prinsip pengendalian fraud
- Meningkatkan skill dan ketrampilan peserta untuk menyusun sistem pengendalian Fraud yang sesuai dengan kebutuhan organisasi perusahaan
- Peserta dapat memahami cara mengembangkan berbagai informasi untuk investigasi pengungkapan kasus fraud serta memahami skema kecurangan dan teknik-teknik investigasi khusus untuk lembaga-lembaga keuangan
- Meningkatkan kompetensi peserta dalam merumuskan solusi atau mekanisme tindak lanjut atas sebuah peristiwa fraud kepada pihak manajemen
- Menumbuhkan fraud awareness untuk mereduksi potensi munculnya fraud dan meminimalisasi potensi kerugian bank atas terjadinya kasus-kasus fraud serta mengetahui tentang Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku
Materi Pokok
- Overview dan Pemahaman Mengenai Fraud
- Overview tentang Penerapan Strategi Anti Fraud
- Prinsip dasar fraud dan penerapan manajemen risiko
- Strategi anti fraud, pelaporan dan sanksi
- Strategi Anti Fraud sebagai pendukung GCG
- Klasifikasi Karakteristik/Tipologi Fraud
- Penyimpangan atas aset (Misappropriation)
- Pernyataan palsu atau salah pernyataan (Fraudulent Statement)
- Korupsi (Corruption)
- Anti Fraud Framework yang Terintegrasi
- Pencegahan (Fraud Awareness, Identifikasi Kerawanan dan Know Your Employee)
- Pendeteksian (Whistleblowing system, Surprise Audit dan Surveillance system)
- Standar Investigasi, Mekanisme Pelaporan dan Pengenaan Sanksi
- Pemantauan, Evaluasi dan Tindak Lanjut
- Mapping dan Matrix sistem Anti Fraud (Teknik penyusunan dan pengawasan yang menyeluruh)
- Anti Fraud Charter
- SOP Anti Fraud
- SOP Investigasi
- Cara menyusun serta membuat sistem pertahanan Fraud sesuai kebutuhan perusahaan
- Konsep dasar penyusunan sistem yang saling mendukung dan menutup kelemahan yang ada perusahaan
- Pemahaman Materi dan pembuatan pelaporan serta berbagai kertas kerja
- Cara Praktis Melakukan Investigasi Fraud yang Efektif
- Pemetaan Eksternal Fraud Risk Assessment
- Teknik Penyelesaian Kasus Fraud (Litigasi dan Mitigasi)
- Aspek-aspek utama peraturan-peraturan Anti Fraud saat ini termasuk: Sarbanes-Oxley
- Praktik-praktik terbaik melaksanakan Anti Pencucian Uang dan Mengenali Pelanggan
- Kecenderungan-kecenderungan masa depan dalam kecurangan-kecurangan dan kerawanan-kerawanan institusi perbankan di dunia maya
- Pengamanan data dan Pencegahan pencurian data dan identitas