PT Anugerah Cipta Edukasi

Eksekusi Jaminan Kredit dan Restrukturisasi Kredit

Deskripsi

Penyitaan merupakan tindakan hukum yang tegas yang ditempuh oleh bank untuk mengamankan aset yang dijadikan sebagai jaminan kredit. Namun dalam praktiknya, tindakan ini lebih merupakan bentuk pengamanan aset, di mana aset tersebut diawasi oleh pihak bank dan biasanya dilengkapi dengan pemasangan plang untuk memberitahukan bahwa objek tersebut digunakan sebagai jaminan serta tidak boleh ditempati. Aktivitas ini sering kali menimbulkan benturan dari sisi legalitas dan hukum, sehingga dibutuhkan pengetahuan serta pemahaman hukum yang mendalam agar proses sita aset jaminan tidak dilakukan dengan melanggar ketentuan yang berlaku.

Selain manajemen bank, pihak-pihak yang berkepentingan terhadap kualitas kredit suatu bank antara lain pemegang saham, karyawan, serta perekonomian secara umum. Hal ini karena risiko terbesar dalam bisnis perbankan adalah risiko kredit, yang dapat membawa dampak serius hingga menyebabkan kejatuhan sebuah bank. Untuk mengendalikan risiko penyaluran kredit, bank perlu melakukan langkah-langkah strategis, terutama dengan meningkatkan kompetensi dan pemahaman pegawai di bidang perkreditan, mulai dari proses normal management kredit hingga remedial management atau penyelamatan kredit.

Tujuan

  • Memahami prosedur dan tata cara eksekusi jaminan menurut peraturan yang berlaku.
  • Memahami restrukturisasi kredit.

Materi Pokok

  • Tinjauan umum proses sita, lelang, eksekusi, dan tahapan pelaksanaannya.
  • Strategi eksekusi objek jaminan kredit melalui penarikan dan penjualan barang jaminan utang berdasarkan grosse akta notaris.
  • Prosedur dan tata cara eksekusi jaminan menurut ketentuan baru PMK 27/PMK.06/2016.
  • Jenis eksekusi meliputi eksekusi riil, eksekusi pembayaran uang, lelang eksekusi, eksekusi jaminan kredit, eksekusi terlebih dahulu, eksekusi serentak beberapa putusan, eksekusi putusan perdamaian, penundaan eksekusi, eksekusi yang tidak dapat dijalankan (noneksekutabel), serta parate eksekusi oleh PUPN.
  • Landasan hukum restrukturisasi NPL.
  • Review dan kriteria NPL yang dapat direstrukturisasi.
  • Siklus restrukturisasi NPL.
  • Skema atau alternatif model restrukturisasi serta administrasi kredit restrukturisasi.
  • Pemantauan hasil restrukturisasi.
  • Review dan kualitas pinjaman setelah restrukturisasi.

Metode

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case Study
  • Post-test

Fasilitas Training

  • Training Amenities
  • Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen, dll)
  • Certificate
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch
Running minimal dengan – peserta yang mendaftar.

Bagikan Post:

Form Registrasi

Hubungi kami untuk informasi lebih cepat +6282 3246-8555.