PT Anugerah Cipta Edukasi

Efisiensi PPN, PPh 21, Witholding Taxes dan PPN Badan

Deskripsi

Perencanaan dan Manajemen Pajak adalah suatu keniscayaan bagi setiap perusahaan yang menginginkan efisiensi pembayaran pajak. Dalam undang-undang perpajakan Indonesia, perencanaan pajak diperkenankan, dan jika disusun sejak dini, perusahaan dapat terhindar dari peningkatan beban pembayaran pajak yang tidak perlu. Manajemen perpajakan yang baik tidak hanya membantu perusahaan memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga menjadi bagian strategis dalam pengambilan keputusan demi mencapai efisiensi, efektivitas, serta optimalisasi laba dan likuiditas perusahaan.

Manajemen perpajakan mencakup tiga pilar utama, yaitu perencanaan pajak (Tax Planning), pelaksanaan kewajiban perpajakan (Tax Implementation), dan pengendalian pajak (Tax Control). Efisiensi dalam pengelolaan PPN, PPh 21, Withholding Taxes, dan PPh Badan sangat diperlukan, terutama bagi perusahaan skala besar yang menghadapi kewajiban pajak dalam jumlah signifikan.

Pembiayaan pajak menjadi salah satu elemen penting dalam perencanaan keuangan perusahaan. Perencanaan dan manajemen pajak yang terstruktur memungkinkan perusahaan menekan risiko fiskal sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia. Melalui pelatihan ini, peserta akan mendapatkan pembaruan informasi (update) terkini terkait Tax Management Planning, termasuk strategi efisiensi pengelolaan PPN, PPh 21, dan PPh Badan sebagai bagian dari manajemen pembiayaan pajak.

Materi Pokok

  • Pengantar Umum Manajemen Perpajakan
    • Pengertian Manajemen dan Perencanaan Perpajakan
    • Manajemen Perpajakan yang Ekonomis, Efisien dan Efektif
    • Saat Pelaksanaan Manajemen Perpajakan dan Ruang Lingkup
    • Tanggung Jawab Manajemen Terhadap Stakeholder
    • Hal-hal yang Diperlukan dalam Manajemen Perpajakan
  • Perencanaan Pajak Untuk PPh Ps 21, PPh Ps 23, PPh Ps 26, PPh Final dan PPN
    • Klausul Perpajakan dalam Kontrak Kerja dengan Pihak Lain
    • PPh Ditanggung Perusahaan atau Tunjangan Pajak
    • Biaya Perjalanan Dinas: Lumpsum atau Reimbursement
    • Tunjangan Makan atau Diberikan Makan Bersama
    • Tunjangan Kesehatan atau Diberikan Fasilitas Pengobatan
    • Konflik dalam Withholding Tax
    • Pembuatan Faktur Pajak
    • Saat Pengkreditan Pajak Masukan
    • Rekonsiliasi Antara PPh Badan dengan Withholding dan PPN
  • Perencanaan Perpajakan untuk PPh Badan
    • Pengertian
    • Pemilihan Alternatif Dasar Pembukuan dan Tatacara Pembukuan
    • Pemilihan Metode Penyusutan Aktiva Tetap
    • Penyertaan pada Perseroan Terbatas dalam Negeri
    • Pengurangan dan Pembebasan Angsuran PPh Pasal 25
    • Pengajuan SKB PPh Pasal 22 atau PPh Pasal 23
    • Rekonsiliasi PPh Badan dengan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPN
    • Hand Phone, Sedan yang Dipakai Karyawan
    • Revaluasi Aktiva Tetap
    • Hutang/Piutang kepada Pemegang Saham
    • Transaksi dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa
    • Bunga Pinjaman Dalam Kaitannya dengan Deposito
    • Pencadangan/Penghapusan Piutang Tak Tertagih
    • Transaksi Capital Lease
    • Biaya Pra-Operasian Bunga Pinjaman selama Masa Konstruksi
    • Transaksi Bangun Guna Serah
    • Reimbursable Items (Penggantian Biaya)
    • Penghasilan Bukan Objek PPh dan Penghasilan Objek PPh Final
    • Transaksi Valas
    • Konfirmasi Kredit Pajak
    • Rekonsiliasi Fiskal
  • Tata Cara untuk Pembayaran dan juga Pelaporan Pajak PPh 21/26
  • Besaran Tarif serta Cara Menghitung dan Memotong Pajak PPh 21/26
  • Wajib Pajak untuk Orang Pribadi
  • Wajib Pajak Badan Usaha

Metode

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case Study
  • Post-test

Fasilitas Training

  • Training Amenities
  • Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen, dll)
  • Certificate
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch
Running minimal dengan 3 peserta yang mendaftar.

Bagikan Post:

Form Registrasi

Hubungi kami untuk informasi lebih cepat +6282 3246-8555.