Desain Sistem Remunerasi dalam rangka menghadapi dinamika perekonomian global,
industri perbankan perlu meningkatkan ketahanan, melalui peningkatan tata kelola dalam
pemberian remunerasi. Hal tersebut bertujuan untuk mendorong dilakukannya prudent risk
taking, sehingga kelangsungan usaha bank dapat terjaga. Memperhatikan kondisi tersebut,
penerapan tata kelola dalam pemberian remunerasi bagi bank umum perlu dikelola dengan
baik.
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah mengeluarkan Nomor 45/POJK.03/2015 tentang
Penerapan Tata Kelola Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum. Peraturan tersebut berisi
tentang ketentuan umum, tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris, tugas dan tanggung
jawab Komite Remunerasi. Penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian remunerasi,
pengungkapan (disclosure), serta ketentuan-ketentuan lainnya.
Tujuan
Pelatihan ini bertujuan untuk memahami implementasi dari POJK Nomor 45/POJK.03/2015
tentang Penerapan Tata Kelola Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum, sehingga dapat
diterapkan di masing-masing bank peserta pelatihan.
Materi Pokok
- Penjelasan Umum POJK Nomor 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum
- Pengantar Remunerasi Umum, Remunerasi yang Bersifat Tetap dan Variabel
- Proses Pendisainan Struktur Remunerasi
- Skala remunerasi berdasarkan tingkat dan jabatan
- Metode dan mekanisme penetapan remunerasi
- Remunerasi yang Bersifat Tetap
- Remunerasi yang Bersifat Variabel
- Contoh Aplikasi Remunerasi Tetap dan Variabel
- Material Risk Takers
- Pengungkapan (Disclosure)
- Simulasi Penghitungan



