PT Anugerah Cipta Edukasi

Code of Conduct for Bank

Deskripsi

Sesuai dengan POJK NOMOR 46 /POJK.03/2017 TENTANG PELAKSANAAN FUNGSI
KEPATUHAN BANK UMUM, Pasal 15, tugas dan tanggung jawab satuan kerja kepatuhan, point a:
membuat langkah untuk mendukung terciptanya Budaya Kepatuhan pada seluruh kegiatan
usaha Bank pada setiap jenjang organisasi.

Adapun langkah-langkah untuk mendukung terciptanya Budaya Kepatuhan antara lain pembuatan sistem, program, kerangka pikir (framework), compliance charter, kode etik kepatuhan (compliance code of conduct), atau kebijakan kepatuhan (compliance policy). Tujuan dari code of conduct ini adalah untuk mewujudkan dan menciptakan tata kelola bank yang baik.

Code of Conduct dan etika bisnis merupakan standar etika dan perilaku yang harus dipedomani oleh seluruh jajaran Bank dalam menjalankan tugas sehari-hari serta dalam melakukan hubungan bisnis dengan nasabah, rekanan maupun sesama rekan kerja. Sasaran umum pedoman perilaku adalah agar setiap pelanggaran Code of Conduct dan etika bisnis dapat secara cepat terdeteksi.

Industri perbankan merupakan bisnis yang berlandaskan asas saling percaya dan kepercayaan publik serta dijalankan secara beretika dan bertanggung jawab. Perilaku dan etika bisnis diharapkan dapat mencegah berkembangnya hubungan yang tidak wajar dengan nasabah atau sesama jajaran Bank. Ketentuan ini mendorong terwujudnya Good Corporate Governance yang pada akhirnya akan meningkatkan citra dan reputasi Bank.

Materi Pokok

  • Pokok-Pokok Kode Etik
    • Benturan Kepentingan
    • Kerahasiaan
    • Penyalahgunaan Jabatan dan Gratifikasi
    • Perilaku Insiders
    • Integritas dan Akurasi Data Bank
    • Integritas Sistem Perbankan
  • Benturan Kepentingan
    Kondisi dimana Jajaran Bank dalam menjalankan tugas mempunyai kepentingan di luar kepentingan dinas (pribadi, keluarga, pihak lain) sehingga berpotensi kehilangan objektivitas dalam pengambilan keputusan.
  • Kerahasiaan
    Seluruh Jajaran Bank wajib menjaga kerahasiaan informasi nasabah maupun kegiatan bisnis Bank sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Penyalahgunaan Jabatan & Gratifikasi
    Jajaran Bank dilarang menyalahgunakan wewenang, meminta atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
  • Perilaku Insiders
    Informasi rahasia tidak boleh digunakan untuk keuntungan pribadi, keluarga, atau pihak ketiga.
  • Integritas & Akurasi Data Bank
    Data harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak boleh mengubah atau menghapus pembukuan untuk mengaburkan transaksi.
  • Integritas Sistem Perbankan
    Bank wajib menghindari keterlibatan dalam kegiatan kriminal seperti money laundering, terrorism financing, dan tindak kejahatan lain.
  • Kepatuhan Terhadap Kode Etik
    • Memahami dan mematuhi kebijakan serta peraturan perusahaan.
    • Menghindari perilaku yang melanggar hukum/peraturan.
    • Ketidakpatuhan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
    • Mengedepankan penyelesaian musyawarah mufakat, jika gagal maka melalui jalur hukum.
  • Penyebarluasan Kode Etik
    • Disosialisasikan oleh Kepala Unit Kerja.
    • Kepala Unit Kerja menandatangani pernyataan penerimaan dan kepatuhan.
    • Menjadi bagian dari perjanjian kerja setiap karyawan.
    • Formulir pernyataan diperbarui dan ditandatangani setiap tahun.
  • Pokok-Pokok Etika Bisnis
    • Perilaku individu
    • Perlindungan harta milik bank
    • Penyelenggara bisnis bank
  • Metode Kepatuhan Kode Etik
  • Tata Cara Sosialisasi & Penyebaran Kode Etik
  • Upaya Penerapan Kode Etik kepada Karyawan
    • Pernyataan Kepatuhan
    • Komitmen manajemen dan karyawan
    • Benturan kepentingan
    • Pakta integritas
    • Program kesadaran
    • Pernyataan Tahunan (Annual Disclosure)
  • Pernyataan Tahunan (Annual Disclosure)
    • Berisi kepatuhan terhadap Kode Etik, Ketentuan Perilaku, Sumpah Jabatan, peraturan Bank, dan peraturan perundangan.
    • Ditandatangani 1 kali per tahun oleh seluruh jajaran Bank.
    • Anggota Direksi/Dewan Komisaris menyampaikan ke Direktur Kepatuhan, Pegawai ke Human Capital melalui Kepala Unit Kerja.
  • Jenis Sanksi Pelanggaran Kode Etik
    • Teguran lisan
    • Teguran tertulis
    • Skorsing
    • Penurunan Pangkat/Jabatan
    • Pemutusan Hubungan Kerja
    • Ganti rugi
    • Pelaporan ke pihak berwajib

Metode

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case Study
  • Post-test

Fasilitas Training

  • Training Amenities
  • Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen, dll)
  • Certificate
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch
Running minimal dengan – peserta yang mendaftar.

Bagikan Post:

Form Registrasi

Hubungi kami untuk informasi lebih cepat +6282 3246-8555.