Pada tahun 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai melakukan initial phase Bottom-Up Climate Risk Stress Testing (CRST) yang melibatkan 11 bank yang tergabung dalam Task Force Sustainable Finance OJK. Sejalan dengan hal tersebut, sebagaimana Surat OJK nomor S16/PB.013/2023 tanggal 26 Agustus 2023 kepada 18 bank yang merupakan KBMI 3 dan 4 serta merupakan bank yang tergabung dalam initial phase, Bank kembali didorong untuk mulai mengembangkan Bottom-Up CRST tahap awal bagi KBMI 3 dan 4 dengan target pelaporan di Juli 2024. Berdasarkan umpan balik dari 11 bank yang sebelumnya berpartisipasi dalam initial phase, OJK kembali menyempurnakan kerangka kerja CRST dengan maksud untuk memperoleh evaluasi yang lebih komprehensif terhadap portofolio bank yang terpapar risiko iklim.
Upaya ini juga ditujukan untuk memperkuat kapasitas bank dalam mengelola risiko-risiko yang terkait dengan perubahan iklim. Bank yang terlibat dalam pilot CRST di bawah kerangka kerja pada panduan ini diharapkan akan memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai potensi kerentanan terhadap risiko iklim, serta mampu merumuskan tanggapan strategis yang sesuai untuk mengelola risiko ini.
Adapun skenario yang digunakan dalam BottomUp CRST bukan merupakan proyeksi perubahan iklim dan kondisi ekonomi yang dimiliki oleh OJK. Skenario-skenario tersebut bersifat hipotetis dan diformulasikan untuk tujuan mengevaluasi ketahanan sektor perbankan di bawah jalur emisi dan kejadian bencana yang ekstrem. Berbeda dari panduan CRST versi sebelumnya, terdapat beberapa penambahan substansial pada kerangka kerja CRST pada panduan versi 2.0, dengan fokus utama pada penentuan scenario iklim Network for Greening the Financial System (NGFS) yang digunakan, penentuan sektor prioritas, asumsi dasar dan data makroekonomi, metodologi transmisi perhitungan Probability of Default (PD) dan Loss Given Default (LGD), dan kertas kerja pelaporan hasil analisis kepada OJK yang telah standar.
Bank yang berpartisipasi dalam CRST tahap ini, didorong untuk melakukan analisis lebih lanjut dampak perubahan iklim terhadap kinerja keuangannya berdasarkan standar kerangka transmisi, asumsi, dan kertas kerja pada panduan ini. Namun demikian, Bank dapat menggunakan sumber data lainnya yang lebih rinci dan metodologi yang lebih kompleks dan sesuai dengan karakteristiknya untuk memproyeksikan dampak risiko iklim pada kinerja keuangannya.