Dasar Hukum
- UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).
- Undang-Undang yang berkaitan dengan sertifikasi kompetensi/kewajiban kompetensi pada profesi/pekerjaan yang berkaitan dengan skema sertifikasi.
- UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3.
- Permen LHK Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah.
- Permen LHK Nomor P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 tentang Laboratorium Lingkungan.
- Permen LHK Nomor 13 Tahun 2023 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengambilan Contoh Uji Kualitas Lingkungan dan Pengukuran Kualitas Lingkungan.
- Kepmenaker Nomor 381 Tahun 2020 tentang Penetapan SKKNI Bidang Pengambilan Contoh Uji dan Pengukuran Kualitas Lingkungan.
- Peraturan BNSP Nomor 2/BNSP/VIII/2017 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi.
Materi
- Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah B3.
- Melakukan Evaluasi Hasil Analisis Limbah B3.
- Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).
- Melakukan Evaluasi Pengelolaan Limbah B3.
- Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah B3.
- Melakukan Verifikasi Limbah B3 yang Diterima.
- Melakukan Pemantauan Dampak Pengelolaan Limbah B3.
- Melakukan Penyimpanan Limbah B3.
- Melakukan Pemilahan (Segregasi) Limbah B3.
Unit Kompetensi
No | Kode Unit | Unit Kompetensi |
---|---|---|
1 | E.38PLB00.001.1 | Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah B3 |
2 | E.38PLB00.002.1 | Melakukan Evaluasi Hasil Analisis Limbah B3 |
3 | E.38PLB00.003.1 | Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
4 | E.38PLB00.004.1 | Melakukan Evaluasi Pengelolaan Limbah B3 |
5 | E.38PLB00.005.1 | Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 |
6 | E.38PLB00.010.1 | Melakukan Verifikasi Limbah B3 yang Diterima |
7 | E.38PLB00.028.01 | Melakukan Pemantauan Dampak Pengelolaan Limbah B3 |
8 | E.38PLB00.008.1 | Melakukan Penyimpanan Limbah B3 |
9 | E.382200.011.1 | Melakukan Pemilahan (Segregasi) Limbah B3 |
Persyaratan Peserta
- Sarjana/D3 Eksakta dengan pengalaman minimal 3 tahun di bidang Pengambilan Contoh Uji Limbah B3.
- Sarjana/D3 Non Eksakta dengan pengalaman minimal 5 tahun di bidang Pengambilan Contoh Uji Limbah B3.
- SMAK, SLTA-IPA, SMF, STM-Kimia atau kejuruan teknis sederajat dengan pengalaman minimal 5 tahun di bidang Pengambilan Contoh Uji Limbah B3.
- SMA Non Eksakta dengan pengalaman minimal 7 tahun di bidang Pengambilan Contoh Uji Limbah B3.
Persyaratan Teknis
Dokumen yang harus dikumpulkan oleh peserta:
- Copy Identitas KTP (PDF)
- CV/Daftar Riwayat Hidup (PDF)
- Copy Ijazah Terakhir (PDF)
- Pass Photo (Background Merah)
- Copy Sertifikat Pelatihan
- Surat Keterangan Bekerja (PDF)
- Bukti-bukti kerja:
- Job description/uraian jabatan
- Laporan kerja (Log book dan/atau Log sheet)
- Flowchart/foto di unit kerja
- Denah/layout kerja
- SOP