Kinerja suatu perusahaan (debitur) dapat dilihat dan dianalisa dari Laporan Keuangan perusahaan tersebut selama beberapa periode tertentu. Dalam menganalisa Laporan Keuangan perusahaan (debitur) selain berdasarkan prinsip-prinsip pemberian kredit juga perlu diketahui ketentuan regulator (BI dan OJK) antara lain rasio keuangan, Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) untuk pihak tidak terkait dan pihak terkait, permodalan untuk Bank, Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) untuk perusahaan Sekuritas, serta ketentuan terkait lainnya.
Deskripsi
Tujuan
–
Materi
- Penempatan pada Prime Bank dan
- Penyediaan Dana yang dijamin oleh Prime Bank
- Perhitungan Penyediaan Dana untuk Surat Berharga
- Penyediaan Dana yang Dijamin oleh Pemerintah
- Penyediaan Dana kepada Central Counterparty (CCP)
- Pelaporan dan Ketentuan Peralihan
- Penempatan pada Prime Bank dikecualikan dari
- Perhitungan BMPK
- Bagian Penyediaan Dana yang dijamin dengan SBLC yang diterbitkan oleh prime bank dikecualikan dari perhitungan BMPK paling tinggi:
- a. 90% dari total modal untuk penyediaan dana kepada pihak terkait; atau
- b. 75% dari modal inti untuk penyediaan dana kepada selain pihak terkait; sepanjang memenuhi persyaratan tertentu.
- Bagian Penyediaan Dana yang dijamin dengan SBLC yang diterbitkan oleh prime bank yang merupakan pihak terkait bank dikecualikan dari perhitungan BMPK paling tinggi 90% dari total modal sepanjang memenuhi persyaratan tertentu.
- Kantor pusat dan kantor cabang lain dari kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri tidak termasuk dalam pengertian Pihak Terkait dengan kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri tersebut
- Penggunaan istilah “nilai tercatat” untuk perhitungan BMPK atas covered bond dan surat berharga yang dihubungkan dengan asset yang mendasari.
- Dalam perhitungan BMPK atas Penyediaan Dana berupa pembelian Surat Berharga yang dihubungkan atau dijamin dengan aset yang mendasari, Bank harus melakukan identifikasi pihak ketiga yang dapat menimbulkan faktor risiko tambahan dalam Surat Berharga
- Rekam Jejak Regulasi Batas Maksimum Pemberian Kredit
- Rekam Jejak Regulasi Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan
- Penyertaan Modal
- Dasar Hukum
- Regulasi Terkait
- Regulasi Bank Indonesia
- Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum
- BMPK Kepada Pihak Terkait
- BMPK Kepada Pihak Tidak Terkait
- Perhitungan BMPK
- Kredit
- Surat Berharga
- Derivatif Kredit (Credit Derivative)
- Tagihan Akseptasi
- Transaksi Rekening Administratif
- Transaksi Derivatif
- Penyertaan
- Pelampauan BMPK
- Penyelesaian Pelanggaran dan Pelampauan BMPK
- Pengecualian
- Pelaporan
- Ketentuan Lain
- Sanksi
Metode
- Pre-test
- Presentation
- Discussion
- Case Study
- Post-test
Fasilitas Training
- Training Amenities
- Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen, dll)
- Certificate
- Souvenir
- 2x Coffee Break, 1x Lunch
Running minimal dengan 5 peserta yang mendaftar.
Bagikan Post:
- Aturan POJK untuk Bank Umum, Batas Kredit Bank Umum, Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar bagi Bank Umum sesuai POJK, Kebijakan POJK tentang Kredit Bank, Kepatuhan Bank pada POJK, Ketentuan POJK terkait Pemberian Kredit, Kredit dan Pembiayaan Besar pada Bank, Manajemen Risiko Kredit Besar, Pembatasan Kredit dan Dana oleh POJK, Pemberian Kredit Besar dalam Perbankan, Pengaturan Kredit Besar dalam Bank, Penyediaan Dana Besar oleh Bank, Regulasi Pemberian Kredit Bank Umum.