Muamalah semakin dinamis di era yang serba terbuka didukung dengan teknologi informasi dan komunikasi yang memudahkan interaksi sosial semua lapisan masyarakat. Aktivitas transaksi di dunia perbankan bisa dicarikan pola syariahnya, tanpa kecuali produk bank garansi. Untuk membackup akad bisnis atau proyek yang aman dan terpercaya antara dua belah pihak, maka dibutuhkan pihak ketiga (bank) untuk memberikan jaminan supaya para pihak tidak ada yang dirugikan karena kelalaian maupun wanprestasi. Jadi, bank garansi bertujuan memberikan jaminan kepercayaan antar pihak agar transaksi bisnis atau proyek berjalan lancar.
Di antara peranan bank Islam, adalah memurnikan operasional perbankan syari’ah sehingga dapat lebih mendapatkan ridho Alloh SWT; meningkatkan kesadaran syari’ah umat Islam sehingga dapat memperluas segmen dan pangsa pasar perbankan syari’ah; menjalin kerja sama dengan para ulama, karena bagaimanapun peran ulama, khususnya di Indonesia, sangat dominan bagi kehidupan umat Islam. Akad muamalah bank syariah yang bisa dipakai pada produk bank garansi adalah kafālah.
Bank Garansi merupakan salah satu produk jaminan, yaitu Jaminan Pembayaran yang diberikan oleh Bank atas permintaan Nasabahnya, kepada pihak penerima jaminan dalam hal Nasabah yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak penerima jaminan. Jaminan pembayaran yang diberikan oleh Bank merupakan fasilitas non dana (Non Funded Facility) menggunakan akad Kafalah bil Ujrah. Bank garansi syariah adalah jaminan yang diterbitkan oleh bank syariah kepada pihak penerima jaminan. Jaminan ini dapat diwujudkan dalam bentuk warkat. Bank akan bertanggung jawab untuk membayar kepada pihak penerima jaminan jika pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya.
Bank garansi dapat diberikan dengan tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat mensyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai rahn. Bank dapat pula menerima dana tersebut dengan prinsip wadi’ah. Untuk jasa-jasa ini, bank mendapatkan pengganti biaya atas jasa yang diberikan.