PT Anugerah Cipta Edukasi

AYDA (Agunan yang Diambil Alih)

Deskripsi

AYDA adalah sebagian atau seluruh agunan yang dibeli Bank, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan, berdasarkan penyerahan sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan pemberian kuasa untuk menjual dari pemilik agunan, dengan kewajiban untuk dicairkan kembali. Bank dapat mengambilalih agunan dalam rangka penyelesaian Pembiayaan. Pengambilalihan agunan hanya dapat dilakukan terhadap Pembiayaan yang memiliki kualitas Macet.

PESERTA

  • Pegawai bank yang tugasnya berkaitan dengan penyelamatan kredit bermasalah.

Tujuan

  • Program ini dirancang untuk memberikan pendidikan dan pelatihan bagi petugas penyelamatan kredit bermasalah untuk mengetahui lebih dalam dan syarat prosedur AYDA.

Materi

  1. Definisi AYDA
  2. Dasar Pengaturan dan Aspek Hukum AYDA
  3. Bagaimanakah Proses dan Syarat-Syarat Prosedur AYDA:
    • Melalui mekanisme lelang, atau
    • Melalui mekanisme penjualan di bawah tangan dengan persetujuan dari pemilik.
  4. Mekanisme Lelang: Dapat ditempuh dengan 3 cara:
    • Melalui penetapan pengadilan negeri,
    • Melalui Lembaga Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),
    • Melalui Balai Lelang Swasta.
  5. Apakah Harus Dilakukan Balik Nama dalam Proses AYDA?
  6. Ketentuan AYDA (Peraturan Bank Indonesia (PBI))
  7. Dampak AYDA
  8. Pihak-Pihak yang Berhak Melakukan AYDA
  9. Perlakuan Akuntansinya: Pengakuan & Pengukuran, Pengungkapan
  10. Studi Kasus

Metode

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case Study
  • Post-test

Fasilitas Training

  • Training Amenities
  • Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen, dll)
  • Certificate
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch
Running minimal dengan 3 peserta yang mendaftar.

Bagikan Post:

Form Registrasi

Hubungi kami untuk informasi lebih cepat +6282 3246-8555.