Dengan mengikuti pelatihan diharapkan para peserta mampu berkontribusi secara positif dalam berbagai upaya pencegahan berbagai modus kejahatan dan penipuan pada layanan perbankan elektronik.
Deskripsi
Tujuan
–
Materi
Secara umum Pelatihan difokuskan pada topik pembahasan utama yaitu Kegiatan Audit Teknologi Informasi Berbasis Risiko pada Layanan E-Banking sebagai berikut:
- Pemahaman POJK No.38/POJK.03/2016
- Studi Kasus pada beberapa proses bisnis e-Banking, kemudian dilanjutkan dengan studi kasus pada operasional layanan E-Banking.
- Kegiatan Audit Teknologi Informasi Berbasis Risiko Pada Industri Perbankan, mencakup Operasional Teknologi Informasi, Pengembangan dan Pengadaan Sistem Teknologi Informasi, Pengamanan Informasi, Jaringan Komputer, Business Continuity, dan Penggunaan Jasa Pihak Ketiga.
- Kegiatan Audit Teknologi Informasi yang Spesifik Layanan E-Banking, pembahasan mencakup Audit pada Pengembangan, Implementasi dan Operasional E-Banking pada Bagian Akhir.
- Adalah kewajiban Bank menyelenggarakan kegiatan e-Banking, wajib memenuhi ketentuan Regulator. Dimana setiap rencana penerbitan produk e-Banking baru harus dimuat dalam Rencana Bisnis Bank. Selain itu setiap rencana penerbitan produk e-Banking yang bersifat transaksional wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sebelum produk tersebut diterbitkan. Dalam hal ini Internal Auditor berperan sebagai pemeriksa dari pihak independen untuk memberikan pendapat atas karakteristik produk dan kecukupan pengamanan Sistem Teknologi Informasi.
Metode
- Pre-test
- Presentation
- Discussion
- Case Study
- Post-test
Fasilitas Training
- Training Amenities
- Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen, dll)
- Certificate
- Souvenir
- 2x Coffee Break, 1x Lunch
Running minimal dengan 3 peserta yang mendaftar.



