PT Anugerah Cipta Edukasi

Aspek Legal Hybrid Contracts Pada Perjanjian Perbankan & Keuangan Syariah

Deskripsi

Salah satu pilar penting dalam menciptakan produk perbankan dan keuangan syariah
adalah pengembangan teori hybrid contracts (al-‘uqud al-murakkabah).
Sebagaimana dimaklumi bahwa pengetahuan mengenai hybrid contracts sangat penting
dalam pembuatan perjanjian bank syariah.

Di praktik perbankan dan keuangan di Indonesia maupun di pentas internasional,
konsep hybrid contracts telah banyak dilakukan. Setidaknya ada 40 produk perbankan
dan keuangan syariah yang menerapkan konsep hybrid contracts. Dengan demikian, akad
perjanjiannya berbeda dengan akad yang berbentuk tunggal.

Di Indonesia, lembaga yang paling aktif dan produktif mengajarkan dan
mengembangkan hybrid contracts adalah Iqtishad Consulting Indonesia.
Ratusan kali workshop, training, dan seminar telah digelar Iqtishad membahas topik ini.
Para notaris selaku rekanan bank syariah harus memiliki pengetahuan dan kompetensi
mengenai teori hukum dan aspek legal hybrid contracts. Notaris bank syariah tidak cukup
hanya mengetahui dasar-dasar kontrak bank syariah saja, tapi perlu sekali memahami
hybrid contracts di level 3.

Pengetahuan tentang hybrid contracts sangat penting, tidak saja mengenai aspek hukum
syariahnya, tetapi juga parameternya dan aspek hukum positifnya. Forum pelatihan ini
akan membahas akad-akad apa saja yang notaril dan akad apa saja yang di bawah tangan,
legalisasi atau waarmeking, juga akan membahas akad-akad apa saja yang boleh disatukan
dalam satu (dokumen) transaksi hybrid contracts, serta akad-akad yang memakai materai
dan yang tidak memakai materai.

Materi Pokok

  1. Macam-macam Hybrid Contracts dan Aplikasinya di Perbankan Syariah
  2. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Line Facility (at-tashilat as-saqfiyyah)
  3. Sepuluh Macam Urgensi Teori Hybrid Contracts
  4. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Take Over yang dihybrid dengan refinancing
  5. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Properti (MMQ)
  6. Hybrid Contracts dalam Skim-skim Refinancing Syariah
  7. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Rekening Koran, overdraft dan revolving
  8. Hybrid Contracts dalam IMBT dan Sewa Beli / Sewa Pembiayaan (Financial Lease = Al-Ijarah al-tamwiliyah)
  9. Hybrid Contracts dalam IMFZ / Leasing Indent
  10. Hybrid Contracts dalam Factoring / Anjak Piutang
  11. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Properti Indent
  12. Hybrid Contracts pada Sindikasi Pembiayaan sesama bank syariah
  13. Hybrid Contracts dalam Restrukturisasi Pembiayaan Bermasalah
  14. Hybrid Contracts dalam Linkage Program Bank-Multifinance, BPRS, Kopsyah BMT, baik executing maupun channeling
  15. Hybrid Contracts dalam Gadai Syariah dan Re-Gadai
  16. Ketentuan Praktik Legal Hybrid Contracts:

    • Akad-akad yang boleh disatukan dalam satu (dokumen) transaksi
    • Akad-akad yang memakai materai dan yang tidak memakai materai
    • Hybrid Contracts dan kewajiban pajak (PPn)
    • Hybrid Contracts, potensi dispute, dan kompetensi hakim

Metode

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case Study
  • Post-test

Fasilitas Training

  • Training Amenities
  • Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen, dll)
  • Certificate
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch
Running minimal dengan – peserta yang mendaftar.

Bagikan Post:

Form Registrasi

Hubungi kami untuk informasi lebih cepat +6282 3246-8555.