Saat ini perbankan syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Tingkat pertumbuhannya melampaui pertumbuhan perbankan nasional. Menurut data OJK, pertumbuhan dana pihak ketiga bank syariah di tahun 2022 mencapai 17%. Pertumbuhan aset juga luar biasa dengan capaian di atas dua digit, yakni Rp790 triliun dan 47 juta nasabah.
Peran notaris sangat besar dalam menangani perjanjian pembiayaan bank syariah dan pengikatan jaminannya. Untuk menjadi rekanan bank syariah, banyak notaris yang membutuhkan sertifikat yang diminta oleh pihak perbankan, baik sebagai syarat rekanan baru maupun untuk memperpanjang rekanan yang lama. Selain itu, banyak praktisi hukum yang ingin mendalami aspek legal produk pembiayaan syariah.
Oleh karena itu, kami menggelar Training Aspek Legal dan Penyusunan Kontrak Perjanjian Bank Syariah serta Pengikatan Jaminan Secara Syariah.
Materi Pokok
- Perbedaan Perjanjian Bank Konvensional dan Bank Syariah
- Jenis-jenis Perjanjian Perbankan Syariah dan Produk Pembiayaan Bank Syariah
- Anatomi Akta Perjanjian Syariah menurut UU Jabatan Notaris No. 2 Tahun 2014
- Bedah Akta Perjanjian Murabahah, Ijarah, IMBT, dan Take Over
- APHT yang sesuai Syariah
- SKMHT yang sesuai Syariah
- Akta Jaminan Fidusia yang sesuai Syariah
- Klausul Akta yang harus ada dalam Perjanjian Bank Syariah
- Risiko Hukum Akad-akad Bank Syariah
- Potensi Konflik Akad-akad dan Solusinya