Sejak awal tahun 1990, bank syariah telah menjadi bagian dari masyarakat Indonesia dengan falsafah operasional yang berbeda dari bank konvensional, yaitu efisiensi, keadilan, dan kebersamaan.
Bank syariah menjalankan kegiatan berdasarkan prinsip Alquran dan hadist, yang melarang riba dan praktik lain yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
Prinsip syariah tidak hanya menarik masyarakat muslim tetapi juga non-muslim untuk mengelola keuangan mereka.
Pemahaman hukum yang memadai diperlukan untuk memastikan pemberlakuan bank syariah berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.



