Eksekusi terhadap benda jaminan milik nasabah (debitur) yang diajukan dan dilakukan oleh pihak bank selaku kreditur karena kredit macet, merupakan suatu hal yang biasa terjadi. Idealnya, eksekusi atas jaminan kredit dilakukan secara sukarela oleh nasabah (debitur), namun dalam faktanya sering kali nasabah (debitur) yang melakukan kredit macet akan melakukan berbagai upaya untuk menghalang-halangi dan mencegah dilakukannya upaya eksekusi oleh pihak bank, seperti pihak nasabah (debitur) melakukan perlawanan balik atas eksekusi yang dilakukan, atau melaporkan pihak petugas bank ke polisi atas dasar perbuatan tidak menyenangkan dan lain-lain.
Tujuan
- Memahami secara komprehensif tentang langkah antisipatif yang harus dilakukan perbankan dalam menghadapi pihak nasabah (debitur) yang melakukan upaya menghalang-halangi dan mencegah dilakukannya upaya eksekusi oleh pihak bank
- Memahami ruang lingkup permasalahan eksekusi bidang perdata
- Memahami proses dan prosedur eksekusi bidang perdata
- Mengetahui perbedaan eksekusi riil dengan eksekusi pembayaran uang
- Memahami lelang eksekusi
- Mengetahui eksekusi jaminan kredit
- Mengetahui eksekusi putusan perdamaian
- Mengetahui proses penundaan eksekusi
- Mengetahui eksekusi yang tidak dapat dijalankan (Noneksekutabel)
- Mengetahui lembaga paksa badan (Gijzeling)
Materi Pokok
- Memahami secara komprehensif tentang langkah antisipatif yang harus dilakukan perbankan dalam menghadapi pihak nasabah (debitur) yang melakukan upaya menghalang-halangi dan mencegah dilakukannya upaya eksekusi oleh pihak bank
- Memahami ruang lingkup permasalahan eksekusi bidang perdata
- Memahami proses dan prosedur eksekusi bidang perdata
- Mengetahui perbedaan eksekusi riil dengan eksekusi pembayaran uang
- Memahami lelang eksekusi
- Mengetahui eksekusi jaminan kredit
- Mengetahui eksekusi putusan perdamaian
- Mengetahui proses penundaan eksekusi
- Mengetahui eksekusi yang tidak dapat dijalankan (Noneksekutabel)
- Mengetahui lembaga paksa badan (Gijzeling)