Kemajuan teknologi informasi ikut menambah tantangan yang dihadapi oleh perbankan. Perkembangan teknologi informasi menyebabkan pesatnya perkembangan jenis usaha dan kompleksitas produk dan jasa bank, sehingga risiko-risiko yang muncul menjadi lebih besar dan bervariasi. Disamping itu, persaingan industri perbankan yang cenderung bersifat global juga menyebabkan persaingan antar bank menjadi semakin ketat, sehingga bank-bank nasional harus mampu beroperasi secara lebih efisien dengan teknologi informasi.
Saat ini kalangan perbankan sudah mulai menyediakan berbagai layanan yang terus berkembang. Perkembangan layanan perbankan bisa terlihat yaitu dimana sebelumnya marak penggunaan phone banking, yang mengandalkan penggunaan telepon, kemudian Internet Banking dengan menggunakan komputer, terutama desktop, kini layanan perbankan bisa dilakukan melalui layanan Mobile Banking atau m-Banking.
Namun demikian, disamping bank memperoleh manfaat signifikan dari inovasi teknologi melalui transaksi perbankan berbasis internet, bank juga menghadapi risiko yang melekat pada kegiatan dimaksud, antara lain risiko strategik, risiko reputasi, risiko operasional termasuk risiko keamanan dan risiko hukum, risiko kredit, risiko pasar dan risiko likuiditas. E-Chanel pada dasarnya tidak menimbulkan risiko baru yang berbeda dari produk layanan jasa perbankan melalui media lain, tetapi disadari bahwa E-Chanel meningkatkan risiko tersebut. Secara khusus internet banking meningkatkan risiko strategik, risiko operasional termasuk risiko keamanan, risiko hukum serta risiko reputasi. Oleh karena itu, disamping memanfaatkan peluang baru tersebut, bank harus mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko-risiko dengan prinsip kehati-hatian.
Tujuan
- Mengetahui aspek-aspek Hukum dalam teknis penyelenggaraan jasa perbankan Berbasis Internet (Digital Banking) terkait :
- Mencegah dan mengetahui jenis-jenis kejahatan dalam E-banking
- Virtual Account
- Perlindungan Rahasia Bank dan Konsumen
- Keamanan Data Bank dan Nasabah
Materi Pokok
- Pendahuluan
- Undang-Undang yang Berkaitan dengan Pengaturan Internet Banking
- POJK Nomor 38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum dan SE OJK Nomor 21/SEOJK.03/2017 tentang penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum
- Pasal 8 ayat (1) dan (2) POJK No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
- Isu-isu Hukum dalam Pemanfaatan Internet
- Teknologi Informasi dan Internet
- Karakteristik Internet
- Manfaat Internet
- Implikasi Internet terhadap Pola Hubungan Masyarakat
- Kebutuhan Hukum di Internet: Pro dan Kontra
- Prinsip Pengembangan Desain Hukum di Internet
- Tiga Bentuk Pergeseran Konsep Hukum di Internet
- Beberapa Isu Hukum di Internet
- Cybercrime: Fenomena Hukum Baru
- Transaksi Elektronik dan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
- Transaksi Elektronik
- Isu-isu Penting dalam Transaksi Elektronik
- Model Transaksi Elektronik
- Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
- Aspek Hukum Internet Banking
- Pengertian Internet Banking
- Bentuk-Bentuk Internet Banking
- Layanan Internet Banking
- Aspek Hukum Internet Banking
- Kontrak Elektronik dalam Layanan Internet Banking
- Perlindungan Data dalam Layanan Internet Banking
- Hak Kekayaan Intelektual dalam Layanan Internet Banking
- Perlindungan Konsumen dalam Layanan Internet Banking
- Cybercrime dalam Layanan Internet Banking
- Fraud
- Defamation
- Carding
- Cyberquetting
- Unauthorized Access to Computer System and Services
- Illegal Content
- Data Forgery
- Aspek Hukum Uang Elektronik
- Pengertian dan Dasar Hukum
- Pihak-pihak dalam Penyelenggaraan Uang Elektronik
- Jenis Uang Elektronik
- Fasilitas Uang Elektronik
- Perizinan Penyelenggaraan Uang Elektronik
- Pengawasan Uang Elektronik
- Sanksi-Sanksi Hukum dalam Penyelenggaraan Uang Elektronik