PT Anugerah Cipta Edukasi

Aspek Hukum dan Kepatuhan Lembaga Keuangan Terhadap Pencegahan Pencucian Uang

Deskripsi

Tindakan kriminalitas yang sering terjadi di setiap negara dan semakin marak terjadi di Indonesia tanpa ada penyelesaian akhir adalah Korupsi. Korupsi merupakan perilaku kejahatan yang sangat merugikan negara terutama jika itu menyangkut kepentingan masyarakat luas. Korupsi adalah tindakan penggelapan uang, atau mengambil sejumlah uang tertentu dari sebuah atau beberapa proyek pembangunan negara demi keuntungan pribadi. Jika tidak diberantas secara tuntas, perilaku korupsi akan mendarah daging kepada masyarakat.

Perilaku tindakan korupsi banyak dilakukan oleh oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang (fraud). Tindakan ini tidak hanya terjadi kepada satu pelaku saja, akan tetapi merambah ke setiap lini proyek pembangunan. Akhirnya banyak para pemimpin-pemimpin perusahaan atau para wakil-wakil rakyat yang terseret ke dalam jaring korupsi.

Di Indonesia saja, perilaku tindakan korupsi ini tidak pernah terselesaikan. Ada saja alasan atau investigasi yang tertunda akibat dari para pelaku korupsi yang mencoba menghilangkan bukti-bukti tindakan korupsi. Salah satunya adalah dengan proses Pencucian Uang (Money Laundry). Money Laundry atau pencucian uang adalah penyalahgunaan dana anggaran suatu proyek yang kemudian dana tersebut dialirkan atau dipakai berinvestasi ke proyek lainnya guna diambil keuntungannya. Sulitnya menangani kasus korupsi pencucian uang yaitu karena uang hasil korupsi dipakai untuk investasi ke berbagai proyek usaha.

Tujuan

  • Memberikan informasi komprehensif tentang aspek hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta mekanisme pencegahan dan pemberantasannya
  • Memahami bagaimana mekanisme pencegahan dan pemberantasan TPPU dan bagaimana peran lembaga keuangan dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU

Materi Pokok

  1. Anti Money Laundrey: Comprehensive Understanding
    • Definisi pencucian uang
    • Metode dan tahapan praktik-praktik pencucian uang
    • Latar belakang praktik pencucian uang
    • Alasan kriminalisasi pencucian uang
    • Rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme
  2. Tindak Pidana Pencucian Uang (Undang-Undang TPPU No. 8 Tahun 2010)
    • Pengertian tindak pidana pencucian uang
    • Tindak pidana asal
    • Tindak pidana pendanaan terorisme dan pencucian uang
    • Penegakan hukum perkara TPPU
    • Ruang lingkup penanganan perkara TPPU
    • Lembaga terkait dalam penegakan hukum TPPU
    • Sanksi pidana TPPU
  3. Rahasia Bank
    • Definisi rahasia bank
    • Kerangka regulasi rahasia bank
    • Kewajiban merahasiakan
    • Rahasia bank dan kepentingan umum
    • Rahasia bank dan TPPU
  4. Lembaga Keuangan dan Tanggung Jawab Pencegahan dan Pemberantasan TPPU
    • Tanggung jawab lembaga keuangan terhadap potensi dan pencegahan serta pemberantasan TPPU
    • Transaksi mencurigakan (Suspicious Transaction)
    • Metode pelaporan
    • International Fund Transfer Instruction
    • Sanksi-sanksi terhadap lembaga keuangan terkait pelaporan potensi TPPU
  5. Kepatuhan dan Mekanisme Pencegahan TPPU oleh Lembaga Keuangan
    • Pemahaman praktik Prinsip Mengenal Nasabah/Pengguna Jasa Keuangan
    • Pengawasan terhadap implementasi Prinsip Mengenal Nasabah/Pengguna Jasa Keuangan
    • Kepatuhan terhadap pelaporan transaksi mencurigakan
    • Audit kepatuhan
  6. Case Study
    • Kasus-kasus terkait praktik dan motif pencucian uang
    • Pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia

Metode

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case Study
  • Post-test

Fasilitas Training

  • Training Amenities
  • Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen, dll)
  • Certificate
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch
Running minimal dengan 3 peserta yang mendaftar.

Bagikan Post:

Form Registrasi

Hubungi kami untuk informasi lebih cepat +6282 3246-8555.