PT Anugerah Cipta Edukasi

Aspek Hukum Dampak Kepailitan & PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) Bagi Badan Usaha: Strategi Menghindar Kepailitan untuk Kelangsungan Bisnis dan Kepercayaan Public

Deskripsi

Salah satu sarana hukum yang diperlukan dalam menunjang pembangunan perekonomian secara khusus guna mendukung kegiatan para pelaku usaha di Indonesia adalah peraturan mengenai kepailitan. Di Indonesia saat ini banyak terjadi transaksi usaha yang merupakan dampak dari kegiatan investasi (lokal atau asing), sebagai indikator peningkatan pembangunan ekonomi yang terbentuk dalam suatu entitas bisnis (badan usaha/perusahaan), baik perusahaan nasional maupun perusahaan multinasional.

Kepentingan hukum kepailitan tidak hanya bagi perusahaan multinasional (dalam kerangka investasi asing ataupun joint venture company), perusahaan nasional pun juga berkepentingan dan membutuhkan kepastian serta proteksi dalam lingkup regulasi maupun penyelesaian sengketa sehingga hubungan bisnis/industri dapat berlangsung. Kepastian hukum & regulasi yang compliant dengan konsep tata kelola perusahaan yang modern (good corporate governance) merupakan kebutuhan guna meningkatnya produktivitas kerja dan sosial ekonomi, khususnya dalam menjalin hubungan yang saling membutuhkan, mempunyai tujuan dan kepentingan yang sama, serta adil.

Dalam implementasi regulasi serta penyelesaian sengketa, mengingat modal kerja yang dimiliki perusahaan umumnya berasal dari pinjaman dari berbagai sumber seperti bank, lembaga pembiayaan, obligasi maupun cara lain yang berisiko pada penyelesaian utang-piutang dalam pelaksanaan kegiatan usaha, dunia usaha memerlukan penyelesaian masalah utang-piutang secara adil, cepat, terbuka, dan efektif. Indonesia memiliki ketentuan mengenai penyelesaian utang-piutang usaha melalui Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang mengatur syarat dan akibat putusan pailit serta PKPU sebagai sarana perdamaian sebelum dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga. Ketentuan ini didasarkan pada asas-asas seperti Asas Keseimbangan, Asas Kelangsungan Usaha, Asas Keadilan, dan Asas Integrasi.

Dalam workshop ini akan diuraikan secara komprehensif mengenai aspek hukum Kepailitan dan PKPU berupa strategi, pengelolaan, mekanisme, dan akibat hukum penyelesaian sengketa utang-piutang, yang terintegrasi dalam suatu sistem antara kebutuhan ekonomi dan regulasi.

Materi Pokok

  • Dasar, Konsep Kepailitan & PKPU
    • Konsepsi Kepailitan & PKPU
    • Pengertian Utang
    • Peran Kurator & Pengurus dalam Kepailitan
    • Kreditor
    • Status Kreditor
    • Diperlukannya PKPU sebagai upaya Penyelesaian Kewajiban Pembayaran Utang
    • Peran Hakim, Hakim Pengawas & Hakim Pengadilan Niaga
  • Kepailitan
    • Syarat dan Putusan Pailit
    • Siapa Debitor yang dapat dimohonkan Pailit
    • Upaya atas Putusan Pailit
    • Akibat Kepailitan (Kekayaan Debitor, Perikatan Debitor, Sitaan Umum)
    • Pencocokan dan Verifikasi Utang
    • Actio Pauliana Dalam Kepailitan
    • Tanggung jawab Pengurusan Harta Pailit (Kurator, Balai Harta Peninggalan, Hakim Pengawas, Panitia Kreditor, Rapat Kreditor)
    • PKPU dan Akibat Hukumnya
    • PKPU Sementara dan PKPU Tetap
    • Perdamaian dalam PKPU
  • Dampak Kepailitan & PKPU bagi Badan Usaha
    • Dampak Kepailitan Bagi Kekayaan/Asset Debitor
    • Dampak Kepailitan terhadap hubungan Industrial
    • Non-Litigation or Litigation settlement approach dalam kepailitan
    • Aspek hukum Pidana (Kriminal) dalam kasus hubungan industrial
    • Peninjauan Kembali atas Putusan Pailit
    • Perdamaian
    • Insolvensi
    • Rehabilitasi
    • Pemberesan Harta Pailit & Status Hukum Debitor
    • Role Play (Simulasi Mediasi) dalam penyelesaian perkara kepailitan

Metode

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case Study
  • Post-test

Fasilitas Training

  • Training Amenities
  • Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen, dll)
  • Certificate
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch
Running minimal dengan – peserta yang mendaftar.

Bagikan Post:

Form Registrasi

Hubungi kami untuk informasi lebih cepat +6282 3246-8555.