Kepailitan merupakan konsekuensi penting yang dapat dialami oleh perusahaan atau individu, yang harus dipahami secara menyeluruh untuk menghindari dampak negatif yang lebih besar.
Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menjadi dasar hukum utama yang perlu dipahami terkait regulasi kepailitan di Indonesia.
Training ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang regulasi, hak, dan dampak kepailitan, serta langkah-langkah yang diperlukan dalam mengajukan atau menangani kepailitan.