Perancangan hukum (legal drafting) merupakan salah satu unsur penting dalam praktik hukum. Legal drafting merupakan kombinasi dari dua kata, yaitu “legal” dan “drafting”. Secara harfiah, kata “legal” bermakna sesuatu yang sesuai dengan ketentuan hukum, sedangkan “drafting” bermakna perancangan/pengkonsepan. Jadi legal drafting dapat diartikan secara singkat sebagai perancangan naskah hukum / perancangan kontrak atau MoU.
Pemahaman yang utuh mengenai legal drafting sangat penting bagi para praktisi hukum di berbagai bidang dan instansi. Para praktisi hukum sering dihadapkan pada situasi harus menyusun perancangan hukum untuk kepentingan hukum dirinya, kliennya, atau lembaganya. Begitu juga kepada kalangan instansi pemerintah, lembaga negara, dan lembaga, badan, serta komisi selain lembaga negara yang berkepentingan menyusun legal drafting. Penyusunan legal drafting ini harus memperhatikan teori, asas, dan kaidah yang diatur oleh peraturan perundang-undangan serta norma, standar, dan praktik hukum secara universal. Dengan demikian, keabsahan produk legal drafting yang telah disepakati dan kepentingan hukum para pihak yang menyusun legal drafting dapat terlindungi secara hukum. Namun faktanya masih banyak yang belum memahami bagaimana menyusun legal drafting secara benar dan sah.
Setiap pemberian kredit bank harus dituangkan dalam perjanjian kredit secara tertulis. Sedangkan, Perjanjian kredit bank merupakan perjanjian baku dengan isi atau klausula perjanjian kredit bank tersebut telah dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir (blanko), tetapi tidak terikat dalam suatu bentuk tertentu. Keabsahan perjanjian kredit terletak pada penerimaan masyarakat dan lalu lintas bisnis untuk memperlancar perjanjian baku pada umumnya merupakan klausula yang tidak setara antara pihak kreditur (bank) dan debitur (nasabah) yang menyebabkan prinsip kesimbangan dalam perjanjian seolah-olah tak terpenuhi. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka rumusan masalah dalam penulisan ini adalah Bagaimanakah bentuk klausula-klausula baku dalam perjanjian kredit bank. Sedangkan tujuan dari penulisan ini adalah untuk menguraikan, mengetahui dan memahami bentuk-bentuk klausula baku dalam perjanjian kredit bank. Sehubungan dengan permasalahan yang diteliti adalah bentuk-bentuk klausula-klausula baku dalam perjanjian kredit bank meliputi fasilitas kredit, suku bunga, kuasa bank, jaminan pelunasan bank, kredit precedent, agunan kredit, affirmative dan negative covenant, tindakan bank dalam penyelamatan kredit, event of default/wanprestasi, pilihan hukum, mulai berlakunya perjanjian kredit.
Perjanjian kredit mempunyai peranan yang sangat penting karena merupakan instrumen hukum dalam hal penyaluran, pengelolaan, dan penatalaksanaan kredit perbankan. Perjanjian kredit ini merupakan perjanjian konsensuil antara debitur dengan kreditur. Hubungan tersebut melahirkan ikatan hutang piutang, dimana debitur berkewajiban membayar kembali pinjaman yang diberikan oleh kreditur berdasarkan syarat dan kondisi yang telah disepakati oleh para pihak.