PT Anugerah Cipta Edukasi

Analisa Hukum Contract & Legal Drafting Termasuk Perjanjian Kredit

Deskripsi

Perancangan hukum (legal drafting) merupakan salah satu unsur penting dalam praktik hukum. Legal drafting merupakan kombinasi dari dua kata, yaitu “legal” dan “drafting”. Secara harfiah, kata “legal” bermakna sesuatu yang sesuai dengan ketentuan hukum, sedangkan “drafting” bermakna perancangan/pengkonsepan. Jadi legal drafting dapat diartikan secara singkat sebagai perancangan naskah hukum / perancangan kontrak atau MoU.

Pemahaman yang utuh mengenai legal drafting sangat penting bagi para praktisi hukum di berbagai bidang dan instansi. Para praktisi hukum sering dihadapkan pada situasi harus menyusun perancangan hukum untuk kepentingan hukum dirinya, kliennya, atau lembaganya. Begitu juga kepada kalangan instansi pemerintah, lembaga negara, dan lembaga, badan, serta komisi selain lembaga negara yang berkepentingan menyusun legal drafting. Penyusunan legal drafting ini harus memperhatikan teori, asas, dan kaidah yang diatur oleh peraturan perundang-undangan serta norma, standar, dan praktik hukum secara universal. Dengan demikian, keabsahan produk legal drafting yang telah disepakati dan kepentingan hukum para pihak yang menyusun legal drafting dapat terlindungi secara hukum. Namun faktanya masih banyak yang belum memahami bagaimana menyusun legal drafting secara benar dan sah.

Setiap pemberian kredit bank harus dituangkan dalam perjanjian kredit secara tertulis. Sedangkan, Perjanjian kredit bank merupakan perjanjian baku dengan isi atau klausula perjanjian kredit bank tersebut telah dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir (blanko), tetapi tidak terikat dalam suatu bentuk tertentu. Keabsahan perjanjian kredit terletak pada penerimaan masyarakat dan lalu lintas bisnis untuk memperlancar perjanjian baku pada umumnya merupakan klausula yang tidak setara antara pihak kreditur (bank) dan debitur (nasabah) yang menyebabkan prinsip kesimbangan dalam perjanjian seolah-olah tak terpenuhi. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka rumusan masalah dalam penulisan ini adalah Bagaimanakah bentuk klausula-klausula baku dalam perjanjian kredit bank. Sedangkan tujuan dari penulisan ini adalah untuk menguraikan, mengetahui dan memahami bentuk-bentuk klausula baku dalam perjanjian kredit bank. Sehubungan dengan permasalahan yang diteliti adalah bentuk-bentuk klausula-klausula baku dalam perjanjian kredit bank meliputi fasilitas kredit, suku bunga, kuasa bank, jaminan pelunasan bank, kredit precedent, agunan kredit, affirmative dan negative covenant, tindakan bank dalam penyelamatan kredit, event of default/wanprestasi, pilihan hukum, mulai berlakunya perjanjian kredit.

Perjanjian kredit mempunyai peranan yang sangat penting karena merupakan instrumen hukum dalam hal penyaluran, pengelolaan, dan penatalaksanaan kredit perbankan. Perjanjian kredit ini merupakan perjanjian konsensuil antara debitur dengan kreditur. Hubungan tersebut melahirkan ikatan hutang piutang, dimana debitur berkewajiban membayar kembali pinjaman yang diberikan oleh kreditur berdasarkan syarat dan kondisi yang telah disepakati oleh para pihak.

Tujuan

  • Mengetahui dan memahami teori, asas, dan kaidah legal drafting dalam penyusunan perjanjian/kontrak.
  • Mengetahui dan memahami penyusunan perjanjian/kontrak yang dibuat menjadi sah, mengikat, dan dapat dilaksanakan.
  • Meminimalkan risiko hukum baik yang akan berimplikasi secara finansial, sosial, dan ekonomi akibat perjanjian/kontrak yang dibuat tidak sesuai dengan teori, asas, dan kaidah legal drafting.
  • Memiliki keterampilan menyusun strategi, metode, dan teknik dalam bernegosiasi, menyusun perjanjian/kontrak, mereview kontrak, dan penanganan perselisihan yang timbul akibat perjanjian/kontrak antara para pihak.
  • Memberikan Pemahaman yang komprehensif mengenai hukum perjanjian kredit.

Materi

  • Pemahaman, Pengertian Perancangan Naskah Hukum/Perancangan Kontrak atau MoU (Legal Drafting).
  • Aspek Hukum Perjanjian dalam Pembuatan Kontrak :
    • Syarat Sahnya Perjanjian
    • Syarat Subjektif dan Objektif
    • Asas Kebebasan Berkontrak
    • Hapusnya Perikatan dalam Kontrak
    • Pengertian Dasar Kontrak dan Definisi Kontrak
  • Theori dan Azas Hukum Perjanjian, Bentuk, Macam, Jenis, dan Syarat Sahnya Perjanjian Serta Akibat Hukum Bagi Para Pihak dan Pihak Terkait.
  • Tahap Pembuatan Kontrak
  • Persiapan Penyusunan Kontrak
  • Pre Contractual Issue
  • Legalitas Para Pihak
  • Jenis Kontrak
  • Format Kontrak
  • Dokumen Pendukung Pembuatan Kontrak
  • Teknik Dasar Penulisan Kontrak
    • Penentuan Anatomi Kontrak
    • Bahasa dalam Pembuatan Kontrak
    • Pemahaman Terhadap Klausul-Klausul -Tertentu dalam Kontrak
    • Klausul Boilerplate
    • Simulasi Penyusunan Kontrak
  • Bahasa Perjanjian/Kontrak
  • Perancangan dan Analisis Kontrak
  • Teknik Penyusunan Perjanjian/ Kontrak
  • Teknik Negosiasi dan Mediasi Dalam Membuat Perjanjian
  • Teknik Penyusunan Tata Naskah Dinas
  • Tinjauan Umum tentang Perjanjian Kerjasama
  • Analisis Hukum terkait perjanjian kerja sama atau Perjanjian Kredit
  • Penyusunan Perjanjian Kredit
  • Klausula Baku dalam MoU atau Blanko Perjanjian Kredit yang sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
  • Perlindungan Hukum terhadap Kreditur dalam Perjanjian Kredit dengan Jaminan Hak Tanggungan Menurut Undang-undang No. 4 Tahun 1996.
  • Studi Kasus dan Praktik

Metode

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case Study
  • Post-test

Fasilitas Training

  • Training Amenities
  • Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen, dll)
  • Certificate
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch
Running minimal dengan 3 peserta yang mendaftar.

Bagikan Post:

Form Registrasi

Hubungi kami untuk informasi lebih cepat +6282 3246-8555.