PT Anugerah Cipta Edukasi

Perhitungan SBDK (Suku Bunga Dasar Kredit) Sesuai POJK Nomor 13 Tahun 2024

Deskripsi

Pengaturan Publikasi SBDK ditujukan untuk: (1) meningkatkan transparansi mengenai karakteristik produk perbankan termasuk manfaat, biaya, dan risikonya untuk memberikan kejelasan kepada nasabah, serta (2) meningkatkan good governance dan mendorong persaingan yang sehat dalam industri perbankan melalui terciptanya disiplin pasar (market discipline) yang lebih baik.

Suku bunga yang dibebankan kepada debitur (lending rate) merupakan penjumlahan dari SBDK ditambah dengan premi risiko. SBDK sendiri terdiri dari 3 (tiga) komponen, yaitu harga pokok dana untuk kredit (HPDK), biaya overhead dalam proses pemberian kredit, dan marjin keuntungan (profit margin). Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK. Adapun premi risiko mencerminkan penilaian bank terhadap prospek pelunasan kredit calon debitur, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan, jangka waktu kredit, dan prospek usaha yang dibiayai.

Untuk tahap awal, bank yang pada dan/atau setelah tanggal 28 Februari 2011 berdasarkan posisi Laporan Bulanan Bank Umum (LBU) memiliki total aset Rp10 triliun atau lebih, wajib melakukan publikasi informasi SBDK dalam rupiah. Jenis kredit yang wajib diumumkan terdiri dari: (1) kredit korporasi, (2) kredit ritel, dan (3) kredit konsumsi (KPR dan non-KPR). Kredit konsumsi non-KPR tidak termasuk penyediaan dana melalui kartu kredit dan kredit tanpa agunan (KTA).

Publikasi informasi SBDK dilakukan melalui: (1) papan pengumuman di setiap kantor bank, (2) halaman utama website bank (jika tersedia), dan (3) pengumuman di surat kabar bersamaan dengan Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan untuk posisi akhir Maret, Juni, September, dan Desember. Selain itu, untuk kepentingan surveillance, Bank Indonesia dapat meminta laporan perhitungan SBDK secara berkala atau sewaktu-waktu di luar periode penyampaian tersebut.

Tujuan

  • Mensosialisasikan kebijakan Bank Indonesia tentang Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK).
  • Mengetahui sejauh mana kesiapan perbankan dalam mengimplementasikan aturan SBDK.
  • Menilai efektivitas kebijakan moneter melalui jalur kredit dalam membangun sektor riil serta upaya Bank Indonesia mendorong perbankan menambah volume kredit bagi UMKM.
  • Memahami cara perhitungan SBDK.

Materi Pokok

  • Perhitungan SBDK sesuai POJK Nomor 13 Tahun 2024.
  • Penjelasan terkait persepsi bahwa Bank Indonesia memasuki ranah operasional bank melalui kebijakan Prime Lending Rate atau SBDK.
  • Apakah Bank Indonesia mengatur mekanisme perhitungan bunga?
  • Potensi perubahan suku bunga kredit setelah pengumuman SBDK.
  • Jenis-jenis kredit yang wajib diumumkan SBDK-nya.
  • Alasan SBDK untuk segmen kredit mikro tidak dipublikasikan.
  • Komponen-komponen dalam perhitungan SBDK dan tantangannya bagi bank.
  • Kriteria bank yang wajib mempublikasikan SBDK serta format publikasinya.
  • Teknis pengumuman pertama kali oleh bank kepada masyarakat.
  • Implikasi publikasi SBDK terhadap kemungkinan penyesuaian bunga kredit debitur.
  • Apakah SBDK yang dipublikasikan menggunakan suku bunga efektif atau flat?

Metode

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case Study
  • Post-test

Fasilitas Training

  • Training Amenities
  • Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen, dll)
  • Certificate
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch
Running minimal dengan – peserta yang mendaftar.

Bagikan Post:

Form Registrasi

Hubungi kami untuk informasi lebih cepat +6282 3246-8555.