Dalam ekosistem perbankan yang semakin kompleks dan diawasi ketat oleh regulator, proses pemulihan kredit tidak lagi bisa ditangani secara sektoral oleh satu divisi saja. Diperlukan kolaborasi erat dan strategis antara tiga fungsi utama—Kredit, Remedial, dan Legal—untuk menyusun pendekatan yang menyeluruh dalam penanganan dan pemulihan kredit bermasalah. Pelatihan ini dirancang untuk memperkuat sinergi antar fungsi tersebut dengan membekali peserta pemahaman menyeluruh mengenai peran masing-masing, titik temu tanggung jawab, serta bagaimana bekerja secara terpadu dalam penyelesaian NPL. Ketika nasabah mengalami wanprestasi atau gagal bayar, pendekatan yang reaktif dan sektoral hanya akan memperlama proses pemulihan. Oleh karena itu, sinergi sejak awal, mulai dari penyusunan struktur kredit yang prudent, identifikasi early warning, restrukturisasi yang tepat, hingga langkah hukum yang terukur, menjadi kunci keberhasilan dalam mengelola portofolio risiko.
Selama dua hari, pelatihan ini akan membahas tahapan pemulihan kredit dari hulu ke hilir, dimulai dari peran fungsi kredit dalam mengidentifikasi potensi risiko sejak awal, bagaimana fungsi remedial mengambil alih dengan strategi restrukturisasi atau renegosiasi, dan kapan serta bagaimana fungsi legal masuk untuk menyiapkan tindakan litigasi atau eksekusi jaminan. Peserta akan diajak memahami kerangka kerja koordinasi antar fungsi, prosedur komunikasi, serta dokumentasi yang diperlukan agar proses pemulihan berjalan efektif dan efisien. Studi kasus akan digunakan untuk mengilustrasikan bagaimana kegagalan komunikasi antardivisi dapat berdampak pada hilangnya potensi pemulihan aset, sekaligus memperlihatkan keberhasilan pemulihan berbasis sinergi. Pelatihan ini sangat relevan bagi bank yang ingin memperkuat governance, efisiensi operasional, dan efektivitas strategi pemulihan kredit.
Tujuan
- Memahami peran dan tanggung jawab masing-masing fungsi (Kredit, Remedial, Legal) dalam proses pemulihan kredit.
- Membangun alur kerja dan koordinasi lintas fungsi untuk penanganan NPL secara efektif.
- Mengidentifikasi akar masalah kredit bermasalah dan menyusun strategi penyelesaian berbasis data dan hukum.
- Menyusun rekomendasi restrukturisasi atau langkah hukum sesuai kondisi debitur dan nilai agunan.
- Meningkatkan efektivitas pemulihan kredit melalui komunikasi dan dokumentasi yang solid.
Materi Pokok
Hari 1 – Fondasi dan Peran Lintas Fungsi dalam Pemulihan Kredit
- Pemahaman Umum tentang Pemulihan Kredit dalam Perbankan
- Definisi dan siklus pemulihan kredit
- Perbedaan peran fungsi Kredit, Remedial, dan Legal
- Standar akuntansi dan regulasi terkait NPL & CKPN
- Analisis Akar Masalah dan Identifikasi Potensi Pemulihan
- Analisis portofolio kredit bermasalah
- Early warning system dan teknik identifikasi risiko awal
- Studi kasus kegagalan struktur kredit awal
- Peran dan Tanggung Jawab Fungsi Remedial
- Tahapan restrukturisasi dan pendekatan negosiasi
- Strategi penanganan berdasarkan tipe debitur dan jenis pinjaman
- Dokumentasi dan pelaporan hasil remediasi
Hari 2 – Strategi Sinergi dan Pendekatan Hukum dalam Pemulihan
- Kolaborasi Strategis antara Fungsi Kredit, Remedial, dan Legal
- Alur kerja koordinasi antar fungsi
- Praktik terbaik komunikasi internal lintas fungsi
- Penyusunan rekomendasi lintas divisi berbasis case review
- Pendekatan Hukum dan Litigasi dalam Pemulihan Kredit
- Tahapan proses hukum: somasi, mediasi, hingga eksekusi
- Persiapan dokumen hukum dan peran legal internal bank
- Evaluasi kelayakan eksekusi agunan vs restrukturisasi
- Simulasi Studi Kasus dan Penyusunan Strategi Pemulihan Terpadu
- Analisis kasus nyata dan pembagian peran antar fungsi
- Penyusunan strategi penyelesaian kredit dalam tim lintas divisi
- Penyampaian rekomendasi dan diskusi hasil kelompok



