Kejahatan keuangan kini makin kompleks, melibatkan teknologi, investasi, dan isu lingkungan. Diperlukan peningkatan kapasitas SDM dan sistem pengawasan yang kuat untuk mencegah dan mendeteksi TPPU, TPPT, dan PPPSPM, serta skema penipuan investasi dan green crime.
Tujuan
Meningkatkan pemahaman peserta terhadap tipologi dan pola TPPU, TPPT, dan PPPSPM.
Mengenali bentuk-bentuk penipuan investasi modern.
Membangun kewaspadaan terhadap kejahatan keuangan berbasis lingkungan (green financial crime).
Mendorong penguatan sistem deteksi dan pelaporan aktivitas keuangan mencurigakan.
Materi Pokok
Pengantar Kejahatan Keuangan Global – Definisi dan ruang lingkup TPPU, TPPT, dan PPPSPM; Regulasi nasional dan internasional (UU No. 8/2010, FATF, dll); Lembaga pengawas dan peran PPATK, OJK, BI, dan DJBC.
Tipologi & Pola TPPU dan TPPT – Alur pencucian uang: placement, layering, integration; Skema pendanaan terorisme: sumber dan jalur pendanaan; Contoh nyata: study kasus dari dalam dan luar negeri; Red flags dan indikator transaksi mencurigakan.
Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM) – Apa itu proliferasi dan bahayanya?; Sanksi internasional dan daftar entitas terlarang (UN List, OFAC, dll); Deteksi transaksi terkait ekspor-impor barang sensitif; Kewajiban pelaporan dan identifikasi beneficial ownership.
Investment Fraud (Penipuan Investasi) – Jenis penipuan investasi: Ponzi scheme, skema robot trading, crypto scam, dll; Karakteristik penawaran investasi ilegal; Deteksi awal dan cara melakukan verifikasi.
Green Financial Crime Awareness – Apa itu green financial crime?; Kejahatan keuangan terkait lingkungan (illegal logging, perdagangan karbon ilegal, greenwashing); Peran lembaga keuangan dalam mendeteksi dan mencegah; Indikator transaksi yang berkaitan dengan kejahatan lingkungan; Pendekatan ESG (Environmental, Social, Governance) dalam mitigasi risiko.
Sistem Pelaporan & Kewaspadaan Internal – Penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) & Customer Due Diligence (CDD); Suspicious Transaction Report (STR) dan Cash Transaction Report (CTR); Sistem pengendalian internal lembaga keuangan; Peran whistleblower dan audit investigatif.
METODE
Pre-test; Presentasi; Diskusi; Studi Kasus; Post-test.



