Selain Manajemen bank pihak yang berkepentingan atas kualitas kredit lainnya dari suatu
bank antara lain pemegang saham, karyawan dan perekonomian secara umum, karena risiko
terbesar yang mudah dikenali dari bisnis bank adalah risiko kredit dan risiko ini dapat
membawa kejatuhan pada sebuah bank. Untuk dapat mengendalikan risiko atas penyaluran
kreditnya bank dapat melakukan beberapa langkah strategis, terutama dengan meningkatkan
kompetensi dan pemahaman pada setiap pegawai yang berada di bidang perkreditan perihal
proses normal management kredit sampai dengan remedial management (penyelamatan
kredit).
Penyitaan merupakan tindakan hukum yang tegas yang ditempuh oleh bank untuk
mengamankan aset yang dijadikan sebagai jaminan kredit. Namun pada prakteknya,
tindakan ini sebenarnya lebih sebagai bentuk pengamanan aset yang kemudian aset tersebut
akan diawasi oleh pihak bank dimana sekitar bangunan aset akan diberikan pemasangan
plang untuk memberitahukan jika objek tersebut akan digunakan sebagai jaminan dan tidak
boleh ditempati lagi. Tentunya aktifitas ini akan banyak benturan dalam hal legalitas dan
hukum sehingga dibutuhkan pengetahuan dan pemahaman hukum yang dalam agar aktifitas
sita aset jaminan tidak dilakukan dengan melanggar hukum.
Tujuan
- Memahami restrukturisasi kredit
- Memahami peraturan baru dalam sistem pelelangan di Indonesia
- Memahami aspek hukum dan legalitas dalam sistem pelelangan
- Memahami prosedur dan tata cara eksekusi jaminan menurut peraturan yang berlaku
- Memahami administrasi lelang yang sesuai dengan peraturan yang berlaku
Materi Pokok
- Landasan hukum Restrukturisasi NPL
- Review dan kriteria NPL yang dapat direstrukturisasi
- Siklus restrukturisasi NPL
- Skim/Alternatif Model Restrukturisasi, Administrasi Kredit Restrukturisasi
- Pemantauan Hasil Restrukturisasi
- Review dan Kualitas Pinjaman setelah Restrukturisasi
- Tinjauan Umum proses Sita, Lelang, Eksekusi dan tahapan pelaksanaannya
- Aspek hukum dan Legalitas Penerima hak jaminan Menurut UU Jaminan Fidusia, Hak
Tanggungan dan Pailit - Strategi Eksekusi Objek Jaminan Kredit Melalui Penarikan Dan Penjualan Barang
Jaminan Utang Berdasarkan Grosse Akta Notaris - Prosedur dan Tata Cara Lelang Eksekusi Jaminan menurut Ketentuan Baru PMK
27/PMK.06/2016 - Administrasi Lelang: Penentuan Limit, Batasan Limit, Bea Lelang, Pengumuman Lelang
Noneksekusi Wajib dan Sukarela atas barang bergerak tanpa menggunakan surat kabar
melalui internet dan media online, Pelalangan penggabungan paket vs satu persatu, Sanksi
Wanprestasi, Dampak dan batasan yang diperbolehkan dalam pembetulan minuta risalah
lelang, beragam dispensasi baru dan berkenaan blokir kasus pidana - Jenis Eksekusi: Eksekusi Riil, Eksekusi Pembayaran Uang, Lelang Eksekusi, Eksekusi
Jaminan Kredit, Eksekusi Terlebih Dahulu, Eksekusi serentak beberapa putusan, Eksekusi
putusan perdamaian, Penundaan eksekusi, Eksekusi yang tidak dapat dijalankan
(noneksekutabel), PUPN memiliki parate eksekusi - Teknik dan Strategi Eksekusi Objek Jaminan Fidusia dan Hak Tanggungan yang Aman
Berdasarkan Peraturan Kapolri yang relevan seperti perkap No. 8 Thn 2011



