Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi praktis bagi pelaku industri jasa keuangan dan pelapor lainnya dalam melaksanakan kewajiban Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), khususnya terkait identifikasi dan verifikasi Beneficial Owner (BO) serta pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) sesuai dengan peraturan OJK, PPATK, dan standar internasional (FATF).
Pelatihan ini sangat penting untuk mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan sistem keuangan oleh pelaku tindak pidana serta untuk memastikan bahwa lembaga pelapor menjalankan prinsip Know Your Customer (KYC) secara menyeluruh dan tepat sasaran.
Tujuan
- Memahami konsep dan urgensi identifikasi Beneficial Owner (BO) dalam konteks APU PPT.
- Melaksanakan proses identifikasi dan verifikasi BO sesuai ketentuan POJK No. 23/POJK.01/2019 dan SE OJK No. 46/SEOJK.05/2017.
- Mengenali tanda-tanda transaksi keuangan mencurigakan (red flags).
- Menyusun dan menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) ke PPATK secara tepat dan akurat.
- Memahami risiko hukum dan reputasi akibat kegagalan dalam proses identifikasi BO dan pelaporan LTKM.
- Meningkatkan kepatuhan lembaga terhadap regulasi APU PPT nasional dan internasional.
Materi Pokok
- Modul 1: Pengantar APU PPT & Kewajiban Lembaga Pelapor
- Dasar hukum APU PPT (UU No. 8 Tahun 2010)
- Kategori Lembaga Pelapor & kewajibannya
- Peran FATF, PPATK, dan OJK
- Modul 2: Konsep Beneficial Owner (BO)
- Definisi dan kriteria BO
- Perbedaan pemilik formal vs pemilik manfaat
- Alasan pentingnya identifikasi BO dalam konteks APU PPT
- Modul 3: Identifikasi & Verifikasi BO
- Langkah-langkah identifikasi BO (individu, korporasi, trust, dll)
- Dokumen pendukung verifikasi
- Risiko dan tantangan identifikasi BO lintas negara
- Contoh kasus dan praktik verifikasi BO
- Modul 4: Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM)
- Jenis transaksi yang wajib dilaporkan
- Ciri-ciri transaksi mencurigakan (red flags)
- Prosedur internal pelaporan LTKM
- Tata cara pelaporan ke PPATK melalui SIPENDAR / GRIPS
- Modul 5: Implementasi Praktis & Kepatuhan
- Penyusunan kebijakan internal terkait BO & LTKM
- Peran AML Officer & tim kepatuhan
- Sanksi administratif dan risiko hukum jika lalai
- Studi kasus dan praktik pelaporan LTKM