Pihak eksternal seperti kepatuhan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lainnya harus dapat dijalankan dengan baik. Seperti contohnya menerapkan Peraturan dan Perundang yang berlaku terhadap aktivitas bank. Dengan taat azas terhadap ketentuan dan UU yang berlaku dapat meningkatkan kinerja dan reputasi strategi bank. Melalui pelatihan menerapkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku peserta paham secara strategi keberlanjutan kinerja dan reputasi bank mencapai profitabilitas.
Tujuan
Selesai pelatihan ini peserta dapat menerapkan aturan pihak eksternal seperti OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan lainnya diupayakan terhindar sanksi denda serta juga dapat mengelola keuangan bank berkelanjutan dengan tata kelola yang berdasar UU (Pihak Eksternal).
Materi Pokok
- Menerapkan Peraturan yang Terkait Kelembagaan
- Perizinan dan Kepemilikan
- Ketentuan Permodalan
- Pembukaan Kantor
- Rencana Bisnis Bank
- Kepengurusan
- Sumber Daya Manusia
- Tindakan Penyehatan Bank
- Penetapan Status Bank
- Pencabutan Izin Usaha
- Kebijakan Kelembagaan
- Pemenuhan Perizinan dan Pelaporan
- Tindak Lanjut Temuan Audit
- Menerapkan Peraturan yang Terkait Kegiatan Usaha
- Kegiatan Usaha Bank
- Kegiatan Usaha Baru Bank
- Penyelenggaraan Teknologi Informasi
- Kebijakan Terkait Kegiatan Usaha
- Tindak Lanjut Temuan Audit
- Menerapkan Prinsip Kehati-hatian
- Prinsip Kehati-hatian
- Manajemen Risiko
- Tata Kelola
- Prinsip Mengenal Nasabah, APU (Aktivitas Pencucian Uang), dan Pencegahan Pendanaan Terorisme
- Kesehatan Bank
- Tingkat Kesehatan Bank
- BMPK (Batas Minimum Pemberian Kredit)
- Ketentuan BMPK
- Kebijakan terkait Kehati-hatian
- Mekanisme dan Prosedur Kerja
- Tindak Lanjut Temuan Audit
- Pelanggaran Terhadap Hal di Atas Dapat Diterapkan Sanksi Denda Sesuai Aturan



