PT Anugerah Cipta Edukasi

Penerapan Program APU PPT & PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan Berdasarkan POJK No. 8 Tahun 2023

Deskripsi

Tujuan

  • Implementasi knowledge, skill, dan attitude yang memadai dalam aktivitas identifikasi transaksi keuangan yang mencurigakan
  • Mempertajam pemahaman terkait tahapan dalam mengatasi dan melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Mempertajam pemahaman mengenai definisi tingkat pidana pencucian uang
  • Mengetahui dan mendalami peran serta tanggung jawab setiap pegawai Lembaga Jasa Keuangan dalam melakukan dalam penerapan UU TPPU & APU PPT
  • Mengetahui dan memahamai pentingnya TPPU & TPPT dalam Lembaga Jasa Keuangan

Materi Pokok

  1. Perubahan dalam POJK No. 8 Tahun 2023
  2. Kewajiban Penerapan APU PPT dan PPSPM di Sektor Jasa Keuangan
  3. Pengawasan Aktif Direksi dan Komisaris
  4. Kebijakan dan Prosedur
  5. Perhitungan Mengidentifikasi, Menilai, dan Memahami Risiko TPPU, TPPT dan/atau PPSPM
  6. Individual Risk Assessment (IRA)
  7. Risiko terhadap Nasabah
  8. Risiko Negara atau Area Geografis
    • Dapat berupa Negara serta Provinsi dan/atau Kota/Kabupaten di Indonesia
  9. Risiko Produk, Jasa, Transaksi atau Risiko Jaringan Distribusi
  10. Melakukan Perhitungan Enterprise Risk
  11. Mitigasi Risiko
  12. Pelaporan

Metode

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case Study
  • Post-test

Fasilitas Training

  • Training Amenities
  • Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen, dll)
  • Certificate
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch
Running minimal dengan – peserta yang mendaftar.

Bagikan Post:

Form Registrasi

Hubungi kami untuk informasi lebih cepat +6282 3246-8555.