Tujuan
- Implementasi knowledge, skill, dan attitude yang memadai dalam aktivitas identifikasi transaksi keuangan yang mencurigakan
- Mempertajam pemahaman terkait tahapan dalam mengatasi dan melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Mempertajam pemahaman mengenai definisi tingkat pidana pencucian uang
- Mengetahui dan mendalami peran serta tanggung jawab setiap pegawai Lembaga Jasa Keuangan dalam melakukan dalam penerapan UU TPPU & APU PPT
- Mengetahui dan memahamai pentingnya TPPU & TPPT dalam Lembaga Jasa Keuangan
Materi Pokok
- Perubahan dalam POJK No. 8 Tahun 2023
- Kewajiban Penerapan APU PPT dan PPSPM di Sektor Jasa Keuangan
- Pengawasan Aktif Direksi dan Komisaris
- Kebijakan dan Prosedur
- Perhitungan Mengidentifikasi, Menilai, dan Memahami Risiko TPPU, TPPT dan/atau PPSPM
- Individual Risk Assessment (IRA)
- Risiko terhadap Nasabah
- Risiko Negara atau Area Geografis
- Dapat berupa Negara serta Provinsi dan/atau Kota/Kabupaten di Indonesia
- Risiko Produk, Jasa, Transaksi atau Risiko Jaringan Distribusi
- Melakukan Perhitungan Enterprise Risk
- Mitigasi Risiko
- Pelaporan