Pengelolaan APBD perlu dilakukan secara efektif, oleh karena itu untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, perlu diterapkan pembayaran secara non tunai dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pembayaran secara non tunai dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas Kartu Kredit Pemerintah Daerah. KKPD dirancang untuk mengurangi penggunaan uang tunai, meningkatkan keamanan, memudahkan pengawasan, mempercepat pelaksanaan pengadaan, pembelian, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, mempermudah belanja produk dalam negeri dan sebagainya.
Tujuan
- Memahami bagaimana sistem KKPD berfungsi dalam skema pengelolaan keuangan daerah
- Memahami pihak-pihak yang berkepentingan dalam keuangan daerah dan dalam penerapan KKPD
- Memahami proses pengajuan KKPD
- Memahami mitigasi dan pengawasan KKPD
Materi Pokok
- Pendahuluan
- Fungsi dan tujuan penggunaannya
- Keuntungan bagi pegawai dan Pemda
- Syarat Pengajuan Kartu Kredit
- Syarat Administratif
- Kualifikasi Pegawai
- Kelayakan Finansial
- Bidang Penggunaan Kartu Kredit (Penggunaan yang Diperbolehkan)
- Pengeluaran resmi untuk kebutuhan dinas (dinas luar kota, seminar, pelatihan)
- Pembelian barang dan jasa yang terkait dengan tugas pegawai
- Proses Pengajuan dan Persetujuan
- Langkah-langkah pengajuan Kartu Kredit
- Melengkapi dokumen
- Proses verifikasi oleh bagian keuangan
- Waktu proses dan persetujuan
- Langkah-langkah pengajuan Kartu Kredit
- Mitigasi Risiko dalam Pengelolaan Kartu Kredit
- Risiko Penyalahgunaan
- Pentingnya pelaporan dan transparansi
- Sanksi bagi penyalahgunaan
- Pengawasan dan Audit
- Prosedur audit berkala
- Pengawasan oleh atasan langsung dan bagian keuangan
- Risiko Penyalahgunaan
- Hal-Hal Penting dalam Pengelolaan Kartu
- Tanggung jawab pemegang kartu
- Kewajiban melaporkan setiap transaksi
- Keamanan informasi (PIN, bukti transaksi)
- Studi Kasus & Tanya Jawab