PT Anugerah Cipta Edukasi

Ketentuan Rahasia Bank dalam Perpajakan

Deskripsi

Akhir-akhir ini kita membaca di media massa atau elektronik terkait keinginan pemerintah untuk mempercepat prosedur pembukaan rahasia perbankan secara elektronik yang dikenal dengan AKASIA. Gebrakan ini muncul seiring dengan berakhirnya masa Amnesti Pajak yang mengusung tema keterbukaan akses informasi untuk kegiatan perpajakan.

Selama ini dengan menggunakan prosedur manual memakan waktu yang cukup lama sehingga banyak para pemeriksa pajak mendapatkan kendala dalam memperolah informasi data perbankan. Keadaan seperti ini merupakan informasi yang asimetris sehingga memunculkan moral hazard bagi pihak Wajib Pajak perbankan untuk melakukan tax avoidance bahkan evasion.

Sudah sejak lama kerahasiaan perbankan menjadi alat bagi Wajib Pajak perbankan untuk menghindari kewajiban pemeriksaan pajak yang menyentuh informasi nasabah seperti bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Tabungan atau Deposito.

Dari sisi kenyamanan dalam dunia usaha, kerahasiaan perbankan merupakan hal yang paling penting karena menyangkut keamanan harta para nasabah. Begitu prudennya kerahasiaan ini sehingga pemerintah Indonesia menjaminnya melalui ketentuan-ketentuan yang diatur oleh otoritas perbankan maupun perpajakan. Peraturan Bank Indonesia nomor: 2/19/PBI/2000 mengemukakan bahwa pihak perbankan harus merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanan nasabah.

Terkait dengan Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maka apabila untuk keperluan perpajakan aparat pajak bermaksud memperoleh data atau keterangan mengenai rekening nasabah/Wajib Pajak maka harus dimulai dengan permintaan ijin dari komisioner OJK. Terkait dengan ketentuan perbankan dan OJK tersebut, Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) pun mengatur dalam Pasal 35 ayat (2) bahwa kerahasiaan perbankan ditiadakan atas permintaan tertulis dari Menteri Keuangan.

Ketentuan-ketentuan tersebut di atas menunjukkan bahwa klausul hukum terkait kerahasiaan menjadi daya tarik bagi Wajib Pajak yang menjalankan dunia bisnis perbankan karena hanya dapat dibuka melalui izin Menteri Keuangan dengan proses manual yang cukup panjang. Sayangnya hampir semua Wajib Pajak perbankan menafsirkan kerahasiaan perbankan tersebut dengan kegiatan pemeriksaan pajak terkait pemenuhan kewajiban with holding tax-nya. Dalam Pasal 29 UU KUP ditegaskan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan informasi, data, dokumen maka kewajiban untuk merahasiakan tersebut harus ditiadakan.

Masih banyak sengketa banding dengan nilai ratusan milyar rupiah yang bermuara di Pengadilan Pajak akhir-akhir ini terkait dengan kewajiban pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga tabungan atau deposito. Alasan Wajib Pajak yang menggunakan Pasal 35 ayat (2) UU KUP terkait dengan kerahasiaan perbankan adalah awal munculnya sengketa. Pemeriksa pajak dalam menjalankan pemeriksaan tentunya menjalankan kewenangannya sesuai Pasal 29 ayat (4) UU KUP bahwa dalam hal Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban merahasiakan informasi atau dokumen maka harus ditiadakan. Ketentuan dalam Pasal 29 ayat (4) dan 35 ayat (2) UU KUP sekilas mempunyai atmosfir yang bertentangan. Menarik untuk diulas terkait dua pasal tersebut yang banyak dari para pemangku kepentingan perpajakan pun bias dalam menanggapi kasus ini.

Materi Pokok

  1. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
  2. Wajib Pajak
  3. Akses Rahasia Bank Menurut Undang-undang Perbankan, Untuk Kepentingan:
    • Perpajakan
    • Piutang negara
    • Peradilan pidana/perdata
    • Kegiatan pertukaran antar bank
    • Kepentingan nasabah
  4. Hubungan Rahasia Bank dengan Pajak
  5. Penghilangan Rahasia Bank di Bidang Perpajakan
  6. Keterbukaan Perhitungan Pajak Sesuai dengan Ketentuan Hukum
  7. Studi Kasus

Metode

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case Study
  • Post-test

Fasilitas Training

  • Training Amenities
  • Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen, dll)
  • Certificate
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch
Running minimal dengan 5 peserta yang mendaftar.

Bagikan Post:

Form Registrasi

Hubungi kami untuk informasi lebih cepat +6282 3246-8555.