Risiko kredit adalah risiko kerugian akibat kegagalan pihak lawan (counterparty) untuk memenuhi kewajibannya. Risiko ini terbesar berasal dari aktifitas perkreditan (pembiayaan) disamping aspek-aspek lainnya. Kredit yang diberikan sebagian besar dananya berasal dari dana pihak ketiga, sehingga apabila terjadi peningkatan risiko kredit maka bank berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada pemilik dana. Untuk mengurangi risiko kredit dan terjadinya fraud, diperlukan perencanaan dan pengendalian kredit yang berbasis risiko. Audit diarahkan kepada potensi risiko dan terjadinya fraud pada setiap proses kredit. Auditor diharapkan dapat melakukan identifikasi potensi risiko pada setiap proses kredit dan memberikan solusinya.
Tujuan
- Melakukan identifikasi potensi risiko kredit dan kecurangan/fraud pada proses kredit
- Memahami penyebab kredit menjadi bermasalah (risiko kredit meningkat) dan dapat memberikan saran perbaikan terkait risiko kegagalan dan/atau terjadinya fraud (kecurangan)
- Menentukan masalah apa yang terjadi dalam proses kredit dan dampaknya bagi bank
- Memberikan alternatif untuk mengatasi risiko atau kerugian atau masalah dalam kredit bank
- Memberikan pendapat atas perbaikan proses kredit dengan mempertimbangkan potensi risiko kredit dan risiko kecurangan/fraud
Materi Pokok
- Pengertian risiko kredit, tujuan dan manfaat audit kredit berbasis risiko
- Proses kredit (target market, permohonan kredit sampai monitoring kredit)
- Pembahasan / audit potensi kerugian dan penyimpangan / fraud pada proses kredit untuk segmentasi kredit Retail / Komersial termasuk kredit kepada kontraktor yang terdiri atas faktor risiko antara lain:
- Penetapan target market
- Analisa kredit (Over / under finance)
- Laporan keuangan nasabah (un audit)
- Penilaian agunan (over value)
- Monitoring (early warning system)
- Faktor ekstern / intern Bank dan lain-lain
- Studi Kasus