PT Anugerah Cipta Edukasi

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 13 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Uang

Deskripsi

Dalam rangka mewujudkan tujuan Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas nilai rupiah, Bank Indonesia melaksanakan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan terhadap mekanisme Transaksi Pasar Uang serta mekanisme pembentukan Harga Acuan (Pricing) di Pasar Uang. Penguatan kewenangan dalam pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang tersebut sejalan dengan upaya Bank Indonesia untuk mewujudkan Pasar Uang yang modern dan maju. Pasar Uang yang modern dan maju akan berkontribusi dalam pengembangan dan pendalaman pasar keuangan, yang selanjutnya akan mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi pembiayaan ekonomi nasional.

Pasar Uang yang modern dan maju dapat diwujudkan melalui pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang secara menyeluruh (end-to-end), termasuk pengaturan, pengembangan, dan pengawasan terhadap produk, Harga Acuan (Pricing), Pelaku Pasar Uang, dan Transaksi Pasar Uang, sehingga Pasar Uang menjadi tertata dan berfungsi secara baik (well-functioning money market). Berdasarkan hal tersebut, Bank Indonesia perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Transaksi Pasar Uang.

Materi Pokok

  • Ketentuan Umum
  • Kerangka Pengaturan, Pengembangan, dan Pengawasan Transaksi Pasar Uang
  • Produk Pasar Uang
    • Bentuk Instrumen Pasar Uang: surat sanggup, surat perintah membayar, efek bersifat utang dan/atau sukuk, dan surat berharga jangka pendek lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
    • Jenis Instrumen Pasar Uang: Surat Berharga Komersial (SBK) dan Instrumen Pasar Uang lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
    • Kontrak keuangan dan/atau konfirmasi tertulis di Pasar Uang, serta penggunaan kontrak pintar (smart contract).
  • Harga Acuan (pricing)
    • Penggunaan Harga Acuan (Pricing) di Pasar Uang
    • Penyediaan harga acuan oleh Bank Indonesia, yaitu penetapan IndONIA, dan
    • Penetapan pihak lain untuk mendukung penyediaan Harga Acuan (Pricing).
  • Penerbitan Instrumen Pasar Uang
    • Kriteria umum dan khusus untuk penerbitan Instrumen Pasar Uang
    • Persyaratan umum dan khusus bagi penerbit Instrumen Pasar Uang
    • Perizinan Surat Berharga Komersial:
      • Perizinan bagi penerbitan SBK berupa persetujuan sebagai penerbit SBK yang berlaku 3 (tiga) tahun.
      • Setiap akan menerbitkan SBK, penerbit SBK menyampaikan rencana penerbitan SBK kepada Bank Indonesia.
    • Kualifikasi investor SBK
    • Penawaran dan penatausahaan SBK
    • Konsultasi bagi pihak yang akan mengembangkan dan/atau menerbitkan Instrumen Pasar Uang selain SBK
  • Transaksi Pasar Uang
    • Jenis Transaksi Pasar Uang
    • Pengaturan transaksi di atas a.l. kriteria, kualifikasi pelaku, mekanisme transaksi.
    • Waktu Transaksi dan Penyelesaian Transaksi
    • Close – Out Netting
    • Standardisasi Transaksi Pasar Uang
  • Data dan Informasi Pasar Uang
    • Kewajiban Pelaku Pasar Uang untuk memberikan data, informasi, laporan, keterangan, dan/atau penjelasan terkait kegiatan usahanya kepada Bank Indonesia;
    • Pelaporan oleh penerbit SBK: laporan berkala dan laporan insidental;
    • Pelaporan oleh pelaku transaksi berupa Bank dan perusahaan efek, lembaga pendukung Transaksi Pasar Uang, dan lembaga pendukung penyelesaian dan penatausahaan Instrumen Pasar Uang.
  • Pengawasan dan Tata Cara Pengenaan Sanksi
  • Studi Kasus

Metode

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case Study
  • Post-test

Fasilitas Training

  • Training Amenities
  • Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen, dll)
  • Certificate
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch
Running minimal dengan 5 peserta yang mendaftar.

Bagikan Post:

Form Registrasi

Hubungi kami untuk informasi lebih cepat +6282 3246-8555.