Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan tiga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai upaya mendorong industri jasa keuangan, khususnya perbankan, agar lebih efisien, berdaya saing, adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, dan berkontribusi bagi perekonomian nasional. Salah satunya adalah POJK No. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum. POJK ini menitikberatkan pada penguatan dalam perizinan dan penyelenggaraan produk bank dari semula menggunakan pendekatan modal inti (capital-based approval) menjadi pendekatan berbasis risiko (risk-based approval).
POJK ini mengatur mulai dari perencanaan, penyelenggaraan, hingga penghentian produk bank. POJK ini juga memberi ruang inovasi bagi bank umum untuk memenuhi tuntutan dan ekspektasi masyarakat akan produk bank sesuai dengan kebutuhannya (customer centric). Dengan pendekatan perizinan baru ini, tercipta level of playing field yang sama dalam industri perbankan, membuka ruang inovasi dalam pemanfaatan teknologi informasi, serta mendukung *time to market* produk bank yang lebih cepat. Hal ini memungkinkan bank tetap memiliki daya saing tinggi di tengah maraknya *shadow banking* berbasis IT.
Materi Pokok
- Produk Bank
- Pengelolaan Risiko Penyelenggaraan Produk Bank
- Mekanisme Penyelenggaraan Produk Bank Baru
- Penghentian Produk Bank
- Pelaporan
- Perlindungan Konsumen dan/atau Pemenuhan Prinsip Syariah
- Mekanisme Penyelenggaraan Kegiatan yang Dilakukan untuk Kepentingan Bank Sendiri