PT Anugerah Cipta Edukasi

Kepailitan dan Hapus Tagih

Deskripsi

Pailit adalah kondisi bangkrutnya seseorang atau badan hukum. Dalam hukum positif Indonesia, yakni Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), kepailitan diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Berdasarkan Undang-Undang ini, debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

Hapus Tagih (Penghapusan Mutlak). Dalam hukum PP 14/2005 direvisi menjadi PP 33/2006 isinya menyerahkan kewenangan Hapus Buku dan Hapus Tagih kepada masing-masing BUMN sesuai mekanisme korporasi berdasarkan UU PT dan BUMN beserta peraturan pelaksanaannya. Sejak pemberlakuannya PP 33/2006 pengurusan piutang Bank BUMN tidak lagi melibatkan PUPN/DJPLN/KP2LN.

Hapus tagih pada umumnya baru dilakukan oleh pihak bank jika portofolio kredit macet (bad credit) tersebut sudah sangat sulit untuk ditagih atau karena biaya penagihannya sangat besar. Program hapus buku dan hapus tagih terhadap kredit macet harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan bank dan nasabah debitur.

Tujuan

  • Kepailitan merupakan prosedur hukum yang digunakan sebagai jalan terakhir untuk menyelesaikan masalah keuangan perusahaan, setelah seseorang menempuh berbagai alternatif penyelesaian.
  • Kepailitan bisa mengakibatkan penyitaan properti jika ternyata properti itu merupakan jaminan gadai yang belum dibayar.
  • Training ini akan memberikan pemahaman mengenai dasar hukum kepailitan hingga langkah penanganan adanya kepailitan.

Materi

  1. Dasar dan Asas-Asas Hukum Kepailitan dan Hapus Tagih
  2. Aspek-Aspek Hukum Kepailitan dan Hapus Tagih
  3. Syarat-Syarat dan Prosedur Kepailitan dan Hapus Tagih
  4. Pihak-Pihak yang Berhak Melakukan Prosedur Kepailitan dan Hapus Tagih
  5. Dampak Kepailitan dan Hapus Tagih
  6. Kewenangan Penyelesaian Sengketa Perkara Kepailitan
  7. Tips Upaya Menghindari Harta Pailit dan Upaya Hukum Terhadap Putusan Kepailitan

Metode

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case Study
  • Post-test

Fasilitas Training

  • Training Amenities
  • Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen, dll)
  • Certificate
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch
Running minimal dengan 5 peserta yang mendaftar.

Bagikan Post:

Form Registrasi

Hubungi kami untuk informasi lebih cepat +6282 3246-8555.