Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah. Sebelumnya, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi telah mengatur mengenai setiap produk asuransi yang dipasarkan oleh Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah. Produk asuransi yang dikaitkan dengan Kredit merupakan salah satu lini usaha asuransi yang memberikan pertanggungan terhadap kewajiban finansial dari penerima Kredit. Suretyship merupakan perluasan lingkup usaha dari Perusahaan Asuransi Umum yang ditujukan menjamin kewajiban finansial dari tertanggung.
Dalam perkembangannya produk asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah menjadi salah satu produk dengan portofolio yang terbesar di Perusahaan Asuransi Umum. Proses underwriting atas risiko yang dilakukan oleh Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah menjadi hal yang penting dalam menjaga tingkat rasio klaim serta likuiditas Perusahaan Asuransi.
Tingginya tingkat eksposur risiko yang ditanggung oleh produk asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah menjadikan produk ini harus dikelola secara prudent. Dalam penerapan prinsip kehati-hatian tersebut, perusahaan harus mempertimbangkan penetapan premi/kontribusi, risiko yang ditanggung, serta jangka waktu berdasarkan kemampuan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang dituangkan dalam perjanjian atau polis asuransi.
Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut di atas, Otoritas Jasa Keuangan menyusun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai produk asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan produk Suretyship atau Suretyship Syariah.


