Penghapusbukuan merupakan salah satu cara untuk menyehatkan system perkreditan dalam suatu bank dengan memindahkan kredit-kredit bermasalah (macet) yang sulit untuk ditangani dari neraca bank menjadi ekstrakomptabel sehingga tidak membebani kinerja bank lagi, namun tidak menghapus hak bank untuk menagih pelunasan kepada Debitur.
Mekanisme penghapusbukuan pada dasarnya merupakan upaya terakhir yang dapat dipilih perbankan apabila upaya-upaya penyelamatan kredit yang lain seperti penagihan intensif, reconditioning, rescheduling, restructuring dan penjualan agunan tidak memberikan hasil yang memadai, atau debitur melarikan diri, menghilang, dan tidak bisa dihubungi lagi.
Mekanisme hapus buku pada umumnya kurang populer bagi para pemegang saham karena dapat mengurangi laba bank dan deviden bagi pemegang saham serta mencerminkan kekurang hati-hatian manajemen bank dalam mengelola portopolio kreditnya.
Penghapusbukuan merupakan mekanisme resmi yang memiliki dasar hukum, dapat dilakukan kalangan perbankan pada umumnya dalam menangani portofolio kredit bermasalahnya dimana dana yang dipergunakan untuk hapus buku tersebut sebenarnya telah disiapkan dengan pembentukan cadangan penghapusan aktiva produktif sesuai Peraturan Bank Indonesia. Namun bagi kalangan bank BUMN dan BUMD permasalahan hapus buku masih menimbulkan keraguan hingga saat ini bila dikaitkan dengan terminologi “kekayaan negara/keuangan negara” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mendefinisikan keuangan negara juga meliputi : Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.
Bank-Bank BUMN papan atas seperti Bank Mandiri, BNI 46 dan BRI juga telah menempuh langkah hapus buku untuk memperbaiki kinerja perusahaan, dan sejauh ini belum menimbukan permasalahan hukum yang serius, namun BPK RI dalam hal ini telah memberikan peringatan bahwa hapus buku yang dilakukan beberapa bank BUMN tersebut belum memiliki dasar hukum yang memadai, karena Perpu No.19 Tahun 1960 tentang PUPN dan UU No.17 Tahun 2003 belum diamandemen.