Kredit bermasalah atau yang sering disebut sebagai Non Performing Loan (NPL) masih menjadi masalah besar yang masih sulit diselesaikan oleh lembaga keuangan perbankan maupun non perbankan. Non Performing Loan (NPL) merupakan salah satu indikator kunci untuk menilai kinerja lembaga keuangan, karena NPL yang tinggi adalah indikator gagalnya lembaga keuangan dalam mengelola resiko bisnis. Kenaikan kualitas pinjaman non produktif (NPL) akan memaksa Bank diwajibkan mengalokasikan dana yang dihimpun untuk memperbesar dana cadangan Penyisian Penghapusan Asset (PPA) seperti yang diatur dalam PBI berikut perubahan terbaru tentang Penilaian Kualitas Aset, dan demi tingkat kesehatan suatu bank diharuskan menambah modal setor guna memperkuat struktur permodalannya. Otomatis, Bank dalam hal ini akan tergerus penghasilannya atau menurunnya Net Profit Margin (NPM) dan akan mengurangi kemampuan perbankan melakukan ekspansi kredit (ke sektor riil).
Tindakan diagnosa terhadap setiap case NPL yang berdasarkan data Mitigasi Resiko Kredit (MRK) sangat perlu suatu strategi penyelamat kredit dalam bentuk keputusan yang cepat dan tepat untuk tujuan meningkatkan ratio Loss Given Default (LGD) dari Exposure of Default (EAD). Berdasarkan latar belakang tersebut, menyelenggarakan Workshop Manajemen Non Performing Loan (NPL) dan Strategy Assets Recovery.