Pada prinsipnya, sebagai sebuah badan hukum, Perseroan Terbatas (PT) diperlakukan layaknya subjek hukum lainnya dan diakui memiliki kapasitas dan kewenangan untuk bertindak di depan hukum, seperti halnya manusia atau orang-perorangan. Direktur dan Komisaris sebagai pimpinan puncak Perseroan Terbatas memiliki tanggung jawab terbatas terhadap peran dan fungsinya sebagai pimpinan Perusahaan. Namun dengan diperkenalkannya Doktrin Piercing the Corporate Veil, serta akomodasi dari Undang-undang Perseroan Terbatas yang berlaku, shareholder maupun stakeholder dapat mengajukan gugatan terhadap Dewan Direksi dan Komisaris.
Hal ini membuat potensi resiko hukum bagi direksi dan komisaris menjadi semakin tinggi. Pertanggungjawaban direktur dan komisaris pun menjadi lebih luas. Direktur dan Komisaris dapat menanggung akibat hukum dari kegagalan perseroan untuk melaksanakan aturan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Maka dari itu, training ini akan membahas mengenai aspek hukum dari tugas, tanggung jawab serta wewenang yang dimiliki oleh seorang direksi dan komisaris perusahaan, sehingga mereka dapat memahami potensi-potensi resiko hukum yang diakibatkan oleh pelanggaran tugas, tanggung jawab serta wewenangnya selaku pimpinan perusahaan serta metode hukum yang tepat untuk menghindari serta melindungi direksi dan Komisaris dari jeratan hukum perdata maupun pidana.