Budaya Kepatuhan adalah nilai, perilaku, dan tindakan yang mendukung terciptanya kepatuhan terhadap ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Fungsi Kepatuhan adalah serangkaian tindakan atau langkah-langkah yang bersifat ex-ante (preventif) untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank telah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus-kasus seperti Bank Duta, Bank Global ataupun Bank Asiatic merupakan sedikit contoh dari sejumlah kejadian yang menunjukan bahwa risiko kepatuhan bukan saja berdampak pada risiko hukum melainkan juga pada risiko-risiko lain yang berujung pada kehancuran lembaga itu. Secara lebih luas lagi, ketidakpatuhan perbankan, ketidakpatuhan perbankan nasional berpengaruh secara signifikan terhadap stabilitas perekonomian nasional. Kisruh krisis multidimensi yang melanda Indonesia mulai pertengahan Tahun 1997 beberapa tahun lampau adalah bukti nyata.
Sebaliknya, dengan menjalankan peran dan fungsi kepatuhan secara efektif, suatu perusahaan akan meraih “banyak manfaat sehingga mampu meraih dan/atau menangkap peluang-peluang bisnis dari pelaksanaan fungsi Kepatuhan”. Dengan ungkapan lain dapat dikatakan bahwa perusahaan-perusahaan yang mengoptimalkan peran dan fungsi manajemen kepatuhan secara berkesinambungan dan secara terus-menerus “akan mampu menjadi value driver bagi bisnis sebuah bank, bukan sekedar untuk menggugurkan kewajiban dari regulator an sich”.
Risiko Kepatuhan adalah risiko yang timbul akibat bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, termasuk Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS). Kredit adalah sumber pendapatan yang paling besar bagi bank, oleh karena itu berbagai ketentuan yang diatur oleh Bank Indonesia di OJK dan Internal Bank berupa Sistem Operating Procedure (SOP) ditetapkan dan wajib untuk dipatuhi setiap insan yang mengelola perkreditan. Agar implementasi ketentuan dan prosedur perkreditan konsisten dipatuhi dan dipenuhi, maka upaya budaya kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dalam pemasaran kredit, proses kredit sampai dengan lunas sangat diperlukan.
Dengan perkembangan ekonomi yang semakin cepat, kompleks, dan terintegrasi dengan negara lain menyebabkan kondisi ekonomi akan sangat rentan untuk bergejolak. Yang tentunya akan berdampak terhadap kualitas kredit suatu bank. Kegagalan bank dalam mengantisipasi risiko terutama risiko kredit / credit risk dapat menyebabkan kerugian cukup besar bagi bank. Sangatlah penting bagi suatu bank untuk dapat mengidentifikasi, mengukur, memonitor dan mengontrol tingkat risiko tersebut sehingga dapat mengurangi tingkat kerugian (loss) dan mengurangi biaya kredit (credit cost).