Risiko Kredit adalah risiko akibat kegagalan debitur dan/atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada Bank. Risiko Kredit mencakup:
- Risiko Kredit akibat kegagalan debitur
- Risiko Kredit akibat kegagalan pihak lawan (counterparty credit risk)
- Risiko Kredit akibat kegagalan penyelesaian (settlement risk)
Risiko Kredit akibat kegagalan penyelesaian timbul akibat kegagalan penyerahan kas dan/atau instrumen keuangan pada tanggal penyelesaian (settlement date) yang telah disepakati dari transaksi penjualan dan/atau pembelian instrumen keuangan.
Sesuai POJK KPMM, dalam menghitung KPMM baik secara individu maupun secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak, Bank harus menghitung ATMR untuk Risiko Kredit. Bank dapat menggunakan dua jenis pendekatan dalam menghitung ATMR untuk Risiko Kredit, yaitu:
- Pendekatan Standar (Standardized Approach)
- Pendekatan berdasarkan Internal Rating (Internal Rating Based Approach)
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini merupakan pengaturan atas penerapan tahap awal dimana Bank harus melakukan perhitungan ATMR untuk Risiko Kredit dengan menggunakan Pendekatan Standar yang secara umum dihitung berdasarkan jenis kategori portofolio dan bobot risiko, selanjutnya disebut ATMR Risiko Kredit-Pendekatan Standar. Bobot risiko ditetapkan antara lain berdasarkan hasil peringkat yang diterbitkan oleh lembaga pemeringkat yang diakui Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan mengenai lembaga pemeringkat dan peringkat yang diakui Otoritas Jasa Keuangan, serta berdasarkan persentase tertentu untuk kategori portofolio tertentu.